KOTA SORONG – Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua Barat Daya (GEMPHA PBD), Roger Mambraku, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023. Ia menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terkesan membiarkan perkara ini meredup dari perhatian publik.
“Kasus ini hampir saja tenggelam dari permukaan. Sudah sejauh mana Kajati Papua Barat menangani perkara ini? Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan alasan teknis yang berlarut-larut,” tegas Roger, Sabtu (16/08/25).
Menurutnya, penggeledahan Kantor Setda Kabupaten Sorong pada 3 Juni 2025 yang berujung pada penyitaan dua kontainer barang bukti, termasuk beberapa unit telepon genggam, seharusnya menjadi langkah awal yang cepat diikuti dengan penetapan tersangka. Namun, hingga kini prosesnya justru terkesan berjalan di tempat.
“Kalau bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Penundaan hanya memberi ruang bagi hilangnya barang bukti atau intervensi pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Kejati Papua Barat sebelumnya menyatakan masih menganalisis barang bukti digital di laboratorium forensik di Kalimantan Timur, serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun, bagi Rojer, alasan tersebut tidak boleh menjadi penghambat penegakan hukum yang transparan dan tegas.
“Kasus ini melibatkan institusi penting di daerah. Kalau dibiarkan lambat, publik akan mengira ada permainan di balik layar. Kejaksaan harus buktikan bahwa mereka berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Penulis: Andre R