Thursday, October 2, 2025
Google search engine
HomeBerita TerkiniDikhawatirkan Melarikan Diri, Kuasa Hukum Minta Polda PBD Panggil Kembali Fernando M...

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Kuasa Hukum Minta Polda PBD Panggil Kembali Fernando M Ginuni

SORONG – Tim Kuasa Hukum Senator Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak Direskrimsus Polda Papua Barat Daya untuk bergerak cepat, melakukan pemanggilan kedua terhadap Fernando Marthen Ginuni sebagai terlapor atas indikasi kuat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal itu dikatakan oleh Arfan Paretoka, SH., MH, menanggapi ketidakhadiran Fernando M Ginuni dalam panggilan pertama pemeriksaan kasusnya ke Polda Papua Barat Daya.

“Tindakan cepat perlu diambil Polda Papua Barat Daya untuk melakukan panggilan kedua kepada yang bersangkutan (Fernando M Ginuni – red) karena mangkir dalam pemanggilan pertama pada Minggu lalu,” ujar Arfan, Senin (25/08/2025).

“Sebagai kuasa hukum kami melihat tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghadapi kasus hukum ini. Bahkan kami khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dari Sorong, makanya perlu gerak cepat,” imbuh dia.

Menurut Arfan Paretoka, pihaknya akan mengawal ketat proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Sebab kasus ini bukan sekadar soal ujaran di media sosial, melainkan menyangkut reputasi dan kehormatan seorang senator yang dipilih rakyat sebagai wakil Rakyat/pejabat negara.

“Rakyat berhak tahu bahwa senatornya difitnah, dan kami berhak memastikan hukum bekerja. Ketika memenuhi unsur pidana maka oknum tersebut harus segera ditahan karena ditakutkan melarikan diri,” ucap Arfan.

Lanjut Arfan, kasus ini sebagai ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Menurutnya penyidikan perkara pencemaran nama baik di ruang digital harus memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara utuh dan beberapa pasal pidana lainnya.

Oleh karena itu Tim kuasa hukum akan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai KUHAP dan prinsip due process of law. Jika ada pelanggaran prosedur, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk melanggengkan fitnah atau membiarkan kebohongan menjadi konsumsi publik,” kata Arfan.

Kasus ini bermula dari konten di media yang diduga memuat pernyataan merugikan nama baik Paul Finsen Mayor. Laporan resmi dibuat pada 5 Agustus 2025 dengan nomor STPLP/03/VIII/2025/Ditreskrimsus.

Penyidik Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya msnindaklanjutinya. Dalam surat bernomor B/239/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, di antaranya pemilik akun salah satu media lokal yang berkantor di Kota Sorong Papua Barat Daya dalam hal ini dan Fernando Marthen Ginuni sebagai Terlapor atas indikasi kuat dugaan tindak pidana.

Penulis: Dwi P

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments