KOTA SORONG – Sidang lanjutan perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum 11 terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong.
Kuasa Hukum dari 11 terdakwa, Rifal Kasim Parry dan James seusai persidangan kepada media ini mengatakan, tiga terdakwa dari 11 terdakwa dalam kasus penggelapan BBM jenis solar milik PT Inti Kebun Sejahtera diminta untuk dibebaskan sementara 8 orang terdakwa lainnya diminta untuk diringankan hukumannya.
“Kami selaku kuasa hukum pada prinsipnya kami bertanggungjawab atas pembelaan dari klien dan kami tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan minggu lalu dengan memberikan tuntutan hukuman yang bervariasi kepada klien kami, ada yang 1 tahun 6 bulan, 9 bulan dan yang paling rendah 6 bulan dengan alasan bahwa terdakwa merugikan perusahaan juga bervariasi,” terang Rifal.
Dikatakan Rifal, setelah membaca dan meneliti surat tuntutan dari JPU terdapat banyak sekali yang kami koreksi dalam pembelaan seperti bukti surat yang kami masukan dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh JPU begitu juga dengan saksi-saksi.
Saksi yang dihadirkan baik oleh JPU maupun kuasa hukum berjumlah kurang lebih 14 orang juga tidak dipertimbangkan bahkan dalam tuntutan JPU hanya menjelaskan keterangan dari 6 orang saksi membuat tuntutan JPU kami nilai kurang maksimal atau kurang fair.
“Dalam tuntutan, JPU menilai bahwa dakwaan altermatif kesatu yang berkaitan dengan pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 jo pasal 64 adalah satu rangkaian yang harus dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa, namun kami dari kuasa hukum para terdakawa menilai bahwa tuntutan yang dijatuhkan itu tidak adil,” ungkap Rifal.
Lebih lanjut Rival menambahkan, kuasa hukum menyetujui hukuman yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa berdasarkan pasal 374 KUHPidana tetapi kuasa hukum minta majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dapat menurunkan masa hukuman dari terdakwa.
“Khusus untuk 3 orang terdakwa yakni, Maksimus Jago, Rifaldi dan Marianus Un dalam perkara ini mereka membuat kerugian dibahwa standar hukum pidana. Ada yang 100 ribu rupiah, 150 ribu rupiah dan 700 ribu sehingga menurut kami, mereka ini bukan karena perbuatan mereka tetapi karena undang-undang yang menyarankan mereka untuk dibebaskan, karena sesuai PERMA No 2 tahun 2012 itu mengisyaratkan bahwa pelanggaran atau kerugian yang kurang dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) wajib hukumnya dibebaskan,” tutur Rifal.
Dikatakan Rifal, dalam pledoi, tim kuasa hukum hanya meminta 3 terdakwa (Maksimus Jago, Rifaldi dan Marianus Un) untuk dibebaskan sementara 8 orang terdakwa yang lain untuk diturunkan hukumnya karena mereka merupakan tulang punggung keluarga, kooperatif dalam persidangan dan yang terpenting adalah mereka telah mengakui perbuatan mereka dan tidak ingin mengulanginya lagi.
Penulis: Jason