SORONG – Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama satuan kepolisian lalu lintas melaksanakan Operasi Dofior 2025, yang menyasar kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak. Operasi ini digelar di Alun-alun Aimas Kabupaten Sorong, Jumat (25/07/25).
Langkah tegas diambil oleh petugas di lapangan dengan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik kendaraan yang terbukti menunggak pajak lebih dari satu tahun. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Puluhan kendaraan terjaring dalam razia ini. Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dikenai teguran dan diarahkan untuk segera melunasi kewajiban mereka. Sebagian besar kendaraan roda dua menjadi sasaran utama, meski kendaraan roda empat juga tidak luput dari pemeriksaan.
Dispenda juga menyediakan layanan pembayaran di true drive yang letaknya didepan Polres Sorong tidak jauh dari lokasi razia. Mekanisme ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk langsung melunasi pajaknya agar STNK dapat dikembalikan hari itu juga.
Operasi Dofior dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan Juli dan akan digelar secara bertahap di beberapa distrik lain di Kabupaten Sorong. Pemerintah daerah menilai bahwa langkah ini penting untuk menekan angka penunggakan pajak kendaraan yang selama ini masih cukup tinggi.
Penertiban semacam ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi PAD serta mendisiplinkan wajib pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
Penulis: Andre R