Thursday, October 2, 2025
Google search engine
HomeEkonomi & BisnisDLHKP Papua Barat Daya Soroti Pentingnya Edukasi Lingkungan di Tengah Polemik Tambang...

DLHKP Papua Barat Daya Soroti Pentingnya Edukasi Lingkungan di Tengah Polemik Tambang Raja Ampat

Polemik keberadaan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat terus menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut secara tegas dilarang.

“Undang-undang menyatakan bahwa pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ada tambang. Artinya, secara hukum di wilayah seperti Raja Ampat seharusnya tidak ada aktivitas pertambangan,” kata Julian Kelly Kambu dalam pernyataannya, Senin (16/05/25)

Meski begitu, diketahui bahwa dua perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat telah mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan yang telah terbit sebelum berdirinya Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses peninjauan dan penertiban.

Julian menambahkan bahwa saat ini belum ada yang melaporkan secara tertulis yang membuktikan adanya pencemaran akibat aktivitas tambang, baik dari aspek kualitas air laut, kerusakan terumbu karang, udara tercemar, atau temuan zat berbahaya seperti mikroplastik dan merkuri di tubuh ikan.

“Kalau memang ada pencemaran, mari kita ukur. Apakah benar lautnya tercemar? Apakah ada karang yang rusak? Apakah udaranya berubah? Ini bisa diukur. Tapi sampai hari ini, kami belum menerima laporan tertulis yang menjelaskan kondisi itu secara ilmiah,” ujar Julian.

Pemerintah daerah melalui DLHKP juga menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen AMDAL dan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“Setiap pemegang persetujuan lingkungan wajib melaporkan apa yang mereka lakukan setiap enam bulan. Apakah yang tertulis di dokumen AMDAL benar-benar dilaksanakan? Atau hanya menjadi formalitas belaka?” tutur Julian.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengawasan lingkungan, jika ditemukan pencemaran, maka ada langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Ada mekanisme, teguran administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, sampai pada proses hukum pidana atau perdata. Ini semua sudah diatur. Tinggal sekarang bagaimana pelaksanaannya dan datanya,” tambahnya.

Julian juga mengajak agar ke depan evaluasi dilakukan oleh auditor lingkungan yang bersertifikasi dan independen, seperti dari Universitas Papua (UNIPA), guna menghasilkan kajian yang obyektif dan netral terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi Raja Ampat.

Ia juga mengkritisi banyaknya informasi yang beredar di media sosial yang sering kali menggambarkan situasi seolah-olah sudah terjadi kerusakan parah, tanpa ada dukungan data valid. Menurutnya, kampanye semacam itu justru dapat merugikan citra pariwisata Raja Ampat yang selama ini menjadi kebanggaan Papua Barat Daya dan Indonesia.

“Kita tidak alergi terhadap kritik, tetapi jangan provokatif. Edukasi itu penting. Mari sama-sama kita tunjukkan data, bukan hanya opini atau narasi tanpa dasar,” ungkap Julian Kelly Kambu.

Ia juga menyoroti perlunya koordinasi dan duduk bersama semua pihak, baik dari kementerian, pemerintah daerah, DPR RI dan DPRD, serta masyarakat adat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Jangan masing-masing datang hanya dengan fungsi dan opini lalu pulang. Kita perlu duduk bersama. Jangan biarkan masyarakat terus bingung. Kami ingin pembangunan ini tetap berjalan, tapi lingkungan juga harus dijaga. Kita membangun Papua Barat Daya dengan hati, menyatukan dalam kasih,” pungkasnya.

Dengan demikian, DLHKP Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, sekaligus mendorong kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil kini menjadi sorotan utama demi masa depan generasi mendatang.

Penulis: Andre R

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments