Thursday, October 2, 2025
Google search engine
HomeHukum & KriminalDua Terdakwa Kasus Narkotika di Sorong Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Narkotika di Sorong Dituntut 10 Tahun Penjara

KOTA SORONG – Setelah empat kali mengalami penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan dua terdakwa kasus narkotika. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (3/09/2025), JPU Harlan menuntut terdakwa Harmol alias Keke dan terdakwa Resa Adi Putra 10 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Menurut JPU kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Harmol alias Keke dan terdakwa Resa Asi Putra memperjualbelikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan kedua terdakwa di Perumahan Skura Garden, Kelurahan Sawagumu, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIT.

Rupanya di tahun 2021, Resa Adi Putra pernah tersangkut kasus yang sama. Saat itu dia divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda satu miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments