SORONG – Proses tender proyek di Kabupaten Maybrat kembali menuai sorotan. CV Callis Putra, salah satu peserta yang ikut tender dinyatakan gugur dengan alasan yang mengada-ada. Rachel Diana Mariska Rumbino, Direktris CV Callis Putra menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan Panitia Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Satu Kabupaten Maybrat tersebut.
Padahal, pada tahap pengumuman, perusahaan ini keluar sebagai penawar terendah dan menempati peringkat pertama. Namun, dalam evaluasi kualifikasi, nama mereka justru digugurkan.
“Keputusan ini sangat tidak tepat dan mencederai prinsip keadilan dalam proses tender,” ujar Rachel Diana Mariska Rumbino, Rabu malam (24/9/2025).
Menurut Rachel, alasan Pokja mencoret perusahaan mereka tidak berdasar. Salah satunya karena dianggap tidak melampirkan pengalaman kerja sejenis. Padahal, ia menekankan, aturan itu hanya berlaku bagi perusahaan yang berdiri di bawah tiga tahun.
“Callis Putra didirikan sejak 2019, artinya sudah lebih dari tiga tahun. Aturan itu tidak relevan lagi diterapkan pada kami,” tegasnya.
Alasan kedua yang digunakan Pokja, kata Rachel, bahkan lebih janggal. Pihaknya dinyatakan gugur lantaran alat produksi aspal (AMP) yang mereka tawarkan berdomisili di Kabupaten Wondama. “Ini jelas menyalahi aturan. Regulasi tender tidak pernah menyebut domisili alat sebagai alasan pengguguran. Lokasi alat adalah risiko perusahaan, bukan urusan Pokja,” katanya.
Rachel mencontohkan, bila logika itu dipakai, maka perusahaan dari luar Papua otomatis tak bisa ikut tender di Maybrat hanya karena alatnya berada di Surabaya atau Makassar. “Lalu, apa esensi dari tender umum kalau dibatasi dengan alasan seperti itu?” imbuhnya.
Kekecewaan itu kini berkembang menjadi dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan. CV Callis Putra berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. “Besok kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Sorong untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ucap Rachel.
Pihaknya menilai keputusan sepihak Pokja tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. “Karena proses tender seharusnya mengedepankan transparansi dan prinsip persaingan sehat, bukan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Maybrat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.