Keluarga korban penganiayaan LM dan WM, akhirnya meminta agar proses hukum dilanjutkan oleh Polsek Sausapor. Pasalnya, sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk hadir dalam mediasi namun tidak ada niat baik.
“Hari ini dan kemarin kita datang ke Polsek Sausapor untuk hadiri mediasi, namun kedua pelaku sama sekali tidak punya itikad baik penuhi panggilan. Maka sesuai kesepakatan dari keluarga korban meminta masalah ini diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ujar kuasa hukum korban, Juzak Johanes Sundey, SH, Jumat, 30 Mei 2025.
Juzak menekankan bahwa sudah seminggu lalu ketiga kliennya, HW, HYW dan YW dianiaya oleh kedua pelaku. Pihak keluarga awalnya menunggu niat baik kedua pelaku untuk datang dan menyelesaikan secara kekeluargaan namun hal tersebut tidak pernah terjadi. Dari informasi, pelaku LM merupakan salah satu anggota dewan di kabupaten sementara WM merupakan Sekretaris Kampung Sausapor.
“Tidak ada orang yang kebal hukum, jangan karena merasa sebagai pejabat lalu mau seenaknya saja. Perkara ini akan kami kawal sampai selesai. Kami juga memberi apresiasi kepada pihak Polsek Sausapor yang telah memfasilitasi saat mediasi meskipun tidak berhasil. Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan klien kami bisa mendapatkan keadilan,” tegas Juzak.
Kapolsek Sausapor, Ipda Yehezkiel C.H. Manurung, S.Trk melalui Kanit Binmas Aiptu Frengky Baransano mengatakan bahwa pihak Polsek Sausapor sudah bekerja sesuai prosedur. Yakni dengan melakukan pemanggilan kepada para pelaku.
“Kita di Polsek sudah memberi undangan untuk mediasi namun karena salah satu tersangka tidak berada di tempat maka mediasi batal. Dari pihak korban juga sudah meminta untuk proses hukum dilanjutkan,” terang Aiptu Frengky Baransano.
Penulis : Jason