KOTA SORONG – Tim Kuasa Hukum Senator Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik klien mereka yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan Yosep Titirloloby, SH, bersama Arfan Paretoka, SH., MH, dan rekan, menanggapi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihaknya pada 7 Agustus 2025.
Dalam surat bernomor B/239/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus itu, polisi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, di antaranya pemilik akun salah satu media lokal yang berkantor di Kota Sorong Papua Barat Daya dalam hal ini dan Fernando Marthen Ginuni sebagai Terlapor atas indikasi kuat dugaan tindak pidana.
“Langkah ini tentu kami sambut positif, tapi kami ingatkan bahwa penyidikan harus berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” kata Yosep, Selasa (12/08/2025).
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal ujaran di media sosial, melainkan menyangkut reputasi dan kehormatan seorang senator yang dipilih rakyat sebagai wakil Rakyat/pejabat negara.
Arfan Paretoka menambahkan, pihaknya melihat kasus ini sebagai ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa kasus ini diulur-ulur dan kami akan pantau terus perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Surat dari Ditreskrimsus mencantumkan daftar langkah awal penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis oleh ahli.
“Kami akan pastikan setiap tahapan ini dilakukan sesuai KUHAP dan prinsip due process of law. Jika ada pelanggaran prosedur, kami tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan,” tegas Yosep.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyidikan perkara pencemaran nama baik di ruang digital harus memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara utuh dan beberapa pasal pidana lainnya.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk melanggengkan fitnah atau membiarkan kebohongan menjadi konsumsi publik,” kata Arfan.
Kasus ini bermula dari konten di media yang diduga memuat pernyataan merugikan nama baik Paul Finsen Mayor. Laporan resmi dibuat pada 5 Agustus 2025 dengan nomor STPLP/03/VIII/2025/Ditreskrimsus. Saat ini, proses pemeriksaan saksi sedang berlangsung.
“Rakyat berhak tahu bahwa senatornya difitnah, dan kami berhak memastikan hukum bekerja Dan ketika memenuhi unsur pidana maka oknum tersebut segera harus ditahan karena ditakutkan melarikan diri,” pungkas Yosep.