Thursday, October 2, 2025
Google search engine
HomeHukum & KriminalMA Perkuat Putusan PT PB Atas Perkara Narkoba Eks Sekretaris KPU Sorsel...

MA Perkuat Putusan PT PB Atas Perkara Narkoba Eks Sekretaris KPU Sorsel Menjadi 6 Tahun Penjara

KOTA SORONG – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengirimkan pemberitahuan putusan Kasasi dalam perkara Narkotika dengan terdakwa Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Mohammad Rusdianto alias Rusdi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA memutuskan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 24 April 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Son tanggal 3 Maret 2025 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Mohammad Rusdianti alias Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Oleh karena itu, MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan pada Petikan Putusan Nomor 7271 K/Pid.Sus/2025 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 JAKARTA PUSAT apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Putusan MA itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Lutfi Tomu saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (7/8/2025).

“Memang benar kami sudah lihat pemberitahuan putusan Kasasi dengan terdakwa Mohammad Rusdianto. Dimana amar putusannya berbunyi Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, ” ucap Lutfi Tomu.

Amar putusannya, kata Lutfi Tomu, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Majelis Hakim PN Sorong dan Pengadilan Tinggi Papua Barat sebelumnya dalam putusan menyatakan Terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan penjara, dikurangkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.

Kasus Narkotika yang menyeret Mantan Sekretaris KPU Sorsel berhasil dibongkar aparat Kepolisian pada tanggal 26 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jasa pengiriman Mex Cargo yang beralamat di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sawagumu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya

Sekitar tanggal 21 Juli 2024 terdakwa menghubungi saksi Isack Fredrik Mambrasar dengan tujuan hendak memesan narkotika jenis shabu.

Atas dasar permintaan terdakwa Mohammad Rusdianto, sehinga saksi Isack Fredrik Mambrasar menghubungi Wanto yang merupakan kenalan dari saksi Isack yang saat itu sedang berada di daeran Pademangan Jakarta Utara untuk meminta narkoba.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments