SORONG KOTA – Yohanis Bria (44) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sorong. Warga Kampung Puragi, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya itu menjadi terdakwa kekerasan terhadap keponakannya sendiri.
Yohanis melempar korban berinisial YPS dengan lampu pelita yang masih menyala sehingga membuat sekujur tubuh korban terbakar dan melepuh. Tak tahan dengan luka bakar yang dialami korban akhirnya meninggal dunia.
Selain menuntut hukuman 13 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara mewajibkan Yohanis membayar denda 3 miliar rupiah atau diganti dengan hukuman tambahan 1 bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa Yohanis Bria terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi tuntutan JPU pada sidang Selasa (17/6/2025) itu, penasihat hukum terdakwa Inshar memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kekerasan yang dilakukan Yohanis dilakukan di rumah saksi Marthinus Kadae pada hari Minggu, 01 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIT.
Penulis: Jason