“Jangan sampai kita menari-nari di atas penderitaan masyarakat,” tegas Johny Kamuru, Bupati Sorong.
Ya, begitulah prinsip Bupati Sorong, Johny Kamuru dalam memegang pucuk pimpinan salah satu Kabupaten di wilayah Papua Barat Daya itu. Menurutnya, jabatan dan kekuasaan bukanlah ruang untuk menikmati kenyamanan pribadi di atas kesulitan rakyat.
Ia menekankan pentingnya menjadikan aspirasi rakyat sebagai kompas utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kita sesuaikan dengan aspirasi masyarakat. Kita bekerja untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat yang memilih kita, dan perjuangan kita ini harus kembali untuk melayani mereka,” ujar Johny Kamuru dalam pernyataan reflektifnya memaknai peringatan HUT Kabupaten Sorong ke-58 di Aimas Convention Centre, Sabtu (14/06/2025).
Ingatkan Pengelolaan SDA Secara Bijak
Di berbagai kesempatan, dirinya menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengedepankan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh rakyat di wilayah tersebut.
Karena itu, menurutnya, sumber daya alam perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa potensi alam Kabupaten Sorong dan Papua Barat Daya sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat, asalkan dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“Kalau potensi alam kita kelola secara baik, berkesinambungan, tanpa merusak kelestariannya, saya pikir cukup untuk memberi makan semua orang di Kabupaten Sorong dan Papua Barat Daya,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan akan bahaya keserakahan dan eksploitasi berlebihan yang bisa merugikan masyarakat secara luas. “Tidak akan cukup apabila ada satu dua orang yang rakus, yang bengis; itu pasti tidak cukup,” katanya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bekerja secara wajar, menghargai satu sama lain, menjaga lingkungan, serta mencari keuntungan ekonomi yang sesuai aturan.
“Kalau semua pihak bekerja secara normal, saling menghargai, menjaga lingkungan, dan ekonomi berjalan sesuai aturan, saya pikir itu baik,” pungkasnya.
Cabut Izin Perusahaan demi Kelangsungan Hidup Masyarakat
Diketahui, pada periode kepemimpinan sebelumnya (2017-2022) Johny Kamuru pernah mencabut izin lokasi dari 4 (empat) perusahaan sawit, yaitu PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan pencabutan izin dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Selain ditemukan adanya prosedur atau ketentuan administrasi yang tidak sesuai ketentuan, pencabutan izin ini sekaligus merupakan langkah nyata melindungi kelangsungan hidup masyarakat setempat, menjaga kelestarian alam, memelihara kesinambungan pembangunan, menaati perundang-undangan dan menghormati prinsip-prinsip HAM.
Penulis: Kristo