JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan baju atau seragam dinas DPR Papua Barat Daya hingga saat ini masih terpendam di Polresta Sorong. Mantan Kapolresta Sorong, Kombes Happy Perdana Yudianto menyampaikan bahwa kasus telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun sudah hampir sebulan ini, kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara tersebut seperti diam, tidak ada pergerakannya.
Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut supaya ada kejelasan dan segera selesai.
“Pernyataan dari eks Kapolresta Sorong, Kombes Happy Perdana Yudianto bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tetapi sudah berjalan beberapa minggu, belum juga ada penetapan tersangka,” kata Paul Finsen Mayor, Sabtu (16/08/2025).
“Jadi saya sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, pemerintahan, hukum, pertahanan dan keamanan dalam hal ini bermitra strategis dengan KPK, mendesak KPK untuk intervensi menyeluruh dan melakukan pengungkapan. Karena baru baju seragam saja dikorupsi, bagaimana besok dana APBD induk dan APBD perubahan di PBD, atau yang lain. Maka dari itu saya minta sesegera mungkin KPK ambil tindakan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Senator PFM sempat mengkritik eks Kapolresta Sorong yang diduga menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejumlah perkara, sebelum serah terima jabatan ke Kapolresta baru, Kombes Pol Amri Siahaan. Salah satu perkara yang di-SP3 adalah dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPR Papua Barat Daya.
Mantan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membantah telah menandatangani SP3 untuk kasus tersebut. Ia justru mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Mendengar pernyataan Kombes Happy, Senator PFM menantang aparat Polresta Sorong untuk segera mengumumkan siapa yang menjadi tersangka. Ia memberi tenggat waktu satu hingga dua pekan.
“Kalau memang sudah naik ke sidik, mana penetapan tersangkanya? Kalau dalam 1-2 minggu ke depan tidak diumumkan, maka patut dipertanyakan integritas proses penyidikannya. Saya tunggu dan saya awasi terus,” ujar PFM saat itu.
Kini sudah hampir sebulan berlalu, kasus dugaan korupsi itu tak juga berjalan dan masih tersimpan di Polresta Sorong. Oleh karena itu, Senator PFM meminta KPK yang mengambil alih.
“Ini sesuai aturan. Sesuai Pasal 10 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Bahwa dalam melaksanakan wewenangnya, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” papar dia.
Penulis: Dwi P