JAKARTA – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) mendesak penyidik Polresta Sorong Kota merilis nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju atau seragam dinas DPR Papua Barat Daya yang sudah bergulir lama.
Menurut Senator PFM, Mantan Kapolresta Sorong, Kombes Happy Perdana Yudianto dan diiyakan oleh Kapolresta baru Kombes Amri Siahaan, bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah berjalan beberapa bulan dan berdasarkan pernyataan Kapolresta Sorong, proses hukumnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Karena itu seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Yang kemudian menjadi pertanyaan, hingga hari ini kenapa belum juga diumumkan siapa tersangkanya,” kata Paul Finsen Mayor, Selasa (30/09/2025).
“Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, pemerintahan, hukum, HAM, pertahanan dan keamanan dalam hal ini bermitra strategis dengan KPK dan Polri, saya mendesak agar penyidik Polresta Sorong Kota segera umumkan siapa tersangka dugaan korupsi seragam dinas DPR Papua Barat Daya ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Senator PFM sempat melontarkan kritik kepada Mantan Kapolresta Sorong yang diduga menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejumlah perkara, sebelum serah terima jabatan ke Kapolresta baru. Salah satu perkara yang di-SP3 adalah dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPR Papua Barat Daya.
Mantan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membantah telah menandatangani SP3 untuk kasus tersebut. Ia justru mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Mendengar pernyataan Kombes Happy, Senator PFM menantang aparat Polresta Sorong untuk segera mengumumkan siapa yang menjadi tersangka. Ia memberi tenggat waktu satu hingga dua pekan.
“Kalau memang sudah naik ke sidik, mana penetapan tersangkanya? Kalau dalam 1-2 minggu ke depan tidak diumumkan, maka patut dipertanyakan integritas proses penyidikannya. Saya tunggu dan saya awasi terus,” ujar PFM saat itu.
Kini sudah hampir sebulan berlalu, kasus dugaan korupsi itu tak juga berjalan dan masih tersimpan di Polresta Sorong Kota. Oleh karena itu Senator PFM sempat pula meminta KPK yang mengambil alih.
“Ini sesuai aturan. Sesuai Pasal 10 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Bahwa dalam melaksanakan wewenangnya, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan pakaian dinas DPR Papua Barat Daya memiliki pagu anggaran senilai Rp1 miliar, disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta.
Penulis: Dwi P