Muncul aksi massa yang menamakan diri sebagai Masyarakat Suku Kawei, pasca pencabutan izin empat perusahan tambang di wilayah Raja Ampat. Mereka meminta agar operasional tambang PT Kawei Mining Sejahtera dibuka kembali. Muncul juga demo serupa di Pulau Gag, yang poinnya mendukung operasional PT GAG Nikel.
Serangkaian aksi provokatif itu, menurut Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor, bukan gerakan murni dari masyarakat. Dia menduga kuat ada pihak yang mengorganisir dan mendanai demi mempertahankan kepentingan korporasi tambang yang telah terbukti melanggar aturan.
Oleh karena itu, Senator yang juga Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay ini meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri menangkap pihak-pihak yang mendalangi berbagai aksi demo dan pengerahan massa tersebut.
“Melihat serangkaian demo di Pulau Kawei, Gag, Manyaifun juga Batang Pele, saya menduga ada yang menggerakkan. Makanya, saya mendesak Mabes Polri untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku atau aktor intelektual yang menjadi dalang di balik aksi demo, kemudian lanjutkan ke proses hukum,” ujar Paul Finsen Mayor, Sabtu (14/6/2025).
Ketegasan aparat penegak hukum, lanjut Finsen Mayor, sangat diperlukan terhadap oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan isu sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurutnya, pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang oleh pemerintah pusat sudah melalui proses hukum dan evaluasi yang sah. Sehingga siapa pun yang mencoba menggagalkan kebijakan negara dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat harus ditindak.
Hal itu untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pencabutan IUP oleh pemerintah pusat.
“Memobilisasi massa demi menggiring opini seolah rakyat mendukung tambang padahal faktanya sebaliknya justru berpotensi menciptakan konflik. Kita menolak tegas segala bentuk provokasi, pemutarbalikan fakta dan demo ilegal yang didalangi oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegas dia.
Lebih lanjut, Paul Finsen Mayor, mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Dengan pencabutan IUP 4 perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berarti Prabowo konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penulis : Dwi P