KOTA SORONG – Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan lebih dari satu korban, terdakwa Burdi Malan divonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 30 Oktober 2025.
Tak hanya itu, hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam amarnya pun menyatakan terdakwa dibebankan membayar denda satu miliar rupiah. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa Burdi Malan terbukti melanggar Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peeubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang diterima terdakwa setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 15 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Burdi Malan diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong gegara menyetubuhi Mawar, yang tak lain anak tirinya sendiri. Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa di bulan Februari dan April 2025.
Penulis: Jason




