TEMINABUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya sepanjang periode April 2025 sampai dengan Juli 2025, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial IS, KA, dan HK.
“Dari ketiga tersangka, kami berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat total 23,64 gram dan ganja seberat 3,318 kilogram. Saat ini seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan, dengan modus operandi yang berbeda-beda,” ungkap Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Gleen Rooi Molle, SIK, Jumat (25/06/2025).
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal yang dapat ditambah sepertiga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian Resor Sorong Selatan juga menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para generasi muda di Kabupaten Sorong Selatan untuk menjauhi Narkotika demi masa depan yang lebih baik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, terutama para generasi muda, untuk tidak mencoba-coba mengonsumsi narkotika. Ini merusak masa depan dan menghancurkan hidup,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, sebagai bentuk dukungan Polres Sorong Selatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian, guna mencegah dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Penulis: Christo L