SORONG – Dilantiknya Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw Yerimias Januarius Sedik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPB) periode 2024-2029, resmi digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Yerimias dilantik pada tanggal 28 Juli 2025 oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Papua Barat Dr. Wayan Karya, S.H., M.H berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang persemian pengesahan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan orang asli Papua.
Kuasa hukum penggugat, Yosep, menyampaikan dengan dilantiknya Yeremias Januarius Sedik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya tentunya melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Pasal 52 ayat 2 huruf p.
Berdasarkan Pasal 52 ayat 2 huruf p yang berbunyi tidak boleh menjadi anggota atau pengurus Partai Politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan atau dicalonkan sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP dan DPRK pada pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan aturan PP 106 juga di perkuat dengan Peraturan Panitia Seleksi DPRPB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf p dan Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota DPRP Pasal 8 huruf f poin 5.
Yosep mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya, Simon Petrus, di PTTUN Manado setelah mendapatkan bukti berupa Surat dari KPU Kabupaten Tambrauw Perihal Surat Balasan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik atas nama Yeremias Januarius Sedik dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Nomor : 145/PL.02.6-SD/9604/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
Lanjut Yosep dalam Surat KPU Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang diunduh melalui aplikasi SIPOL Nomor : 06-0184/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 Tentang Susunan Personalia DPC Gerindra Kabupaten Tambrauw tertanggal 10 Juni 2022 bahwa benar Sdr. Yerimias Yanuaris Sedik, ST.,M.Ling terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra, dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw.
“Dengan diterimanya gugatan klien kami sebagai penggugat di PTTUN Manado pada tanggal 31 Juli 2025 dan sesuai dengan relaas panggilan sidang yang dikirim dari PTTUN maka agenda Sidang adalah Pemeriksaan Persiapan tanggal 11 Agustus 2025 dan sidang berjalan walaupun tidak dihadiri oleh tergugat dalam hal ini Kemendagri. Sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 jam 9 pagi,” tegas Yosep.
Penulis: Jason