KOTA SORONG – Sekolah Moria milik Yayasan Bukit Tabor diambil alih tanpa hak oleh Yayasan Pisga. Oleh karena itu pihak Yayasan Bukit Tabor melalui Kantor Hukum Jatir Yuda Marau and Partner’s, Ketua Yayasan Bukit Tabor membuat laporan pidana ke Polresta Sorong Kota pada tanggal 21 Agustus 2025.
Jatir Yuda Marau menegaskan, persekolahan Moria dengan empat jenjang pendidikan TK-SD-SMP dan SMA, adalah milik Yayasan Bukit Tabor. Dan telah memiliki sertifikat hak paten atas kepemilikan Sekolah Moria.
Meski demikian, kata Yuda, pihak Yayasan Bukit Tabor sangat menghormati eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sorong berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor : 11/Pdt. Eks/2021/PN SON yang dibacakan oleh juru sita PN Sorong pada Senin, 29 April 2024 atas Putusan PN Sorong Nomor : 50/Pdt.G/1998/PN SRG Jo Putusan Nomor : 30/Pdt/2000/PT.IRJA Jo Putusan Nomor : 1323 K/Pdt/2002 Jo Nomor : 267 PK/Pdt/2007.
Namun perintah eksekusi Pengadilan Negeri Sorong, kata Yuda, disalahartikan dan dipakai sebagai dasar untuk melakukan penyerobotan dan mengambil aset milik Yayasan Bukit Tabor.
“Pihak Yayasan Bukit Tabor ini telah membuat laporan pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh pengurus Yayasan Pisga,” kata Jatir Yuda Marau didampingi Ketua Yayasan Bukit Tabor, Hezkia Yosua Blessia bersama pengurus Yayasan di Kota Sorong, Rabu (1/10/2025).

Perbuatan pidana tersebut diduga dilakukan pihak Yayasan Pisga yang diketuai Manoach Sawaki, usai berita acara eksekusi dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sorong pada 29 April 2024.
Dimana eksekusi dilakukan atas permohonan pemohon eksekusi Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua terhadap termohon Eksekusi Gereja Kristus Gembala.
“Padahal ada putusan lain dalam perkara tersebut pula. Yang mana putusan lain dari Pengadilan itu telah pula memiliki kekuatan hukum tetap. Kepemilikan atas aset tersebut telah sah menjadi milik Gereja Kristus Gembala berdasarkan surat perdamaian tanggal 24 Februari 2009 dan putusan Nomor : 44/Pdt.G/2022/PN Son,” kata Yuda.
Perlu dipahami secara baik, sambung Yuda, eksekusi yang dilakukan PN Sorong tidak menyatakan batal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00025 a.n Gereja Kristus Gembala seluas 2.115 M2, Surat Ukur Nomor : 00042/2023 yang terletak di Kelurahan Remu Kecamatan Sorong, Kota Sorong Provinsi Papua Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 14 Maret 2023.
Tidak pula menyatakan batalnya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 07548 a.n Gereja Kristus Gembala Sorong seluas 42.550 M2, Surat Ukur Nomor : 01100/2023 yang terletak di Kelurahan Klawuyuk Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong Provinsi Papua Barat yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 14 Maret 2023 dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 07549 a.n Gereja Kristus Gembala Sorong seluas 5.000 M2, Surat Ukur Nomor : 01099/2023 yang terletak di Kelurahan Klawuyuk Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong Provinsi Papua Barat yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 14 Maret 2023.
“Jadi sesungguhnya ada 3 bidang tanah yang telah bersertifikat dan sah menurut Hukum Milik Gereja Kristus Gembala Sorong. Berdasarkan Surat Perdamaian dan Putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2022/PN Son dan Sertifikat Nomor : 00025, a.n Gereja Kristus Gembala seluas 2.115 M2, yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 14 Maret 2023, SERTIFIKAT HAK MILIK nomor : 07548 a. n Gereja Kristus Gembala Sorong seluas 42.550 M2, yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 14 Maret 2023 dan SERTIFIKAT HAK MILIK nomor : 07549 a. n Gereja Kristus Gembala Sorong seluas 5.000 M2, yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 14 Maret 2023 adalah sah menurut hukum, karena tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat dan/atau dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan, ” ucap Yuda menerangkan.
Kemudian Yayasan Bukit Tabor sendiri sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pengelolaan pendidikan telah melakukan kerjasama dengan pihak Gereja Kristus Gembala untuk membangun empat satuan pendidikan yaitu TK, SD, SMP, dan SMA YPPKK Moria.
“Kemudian, perlu juga diketahui pada saat keluarnya Putusan Nomor : 50/Pdt.G/1998/Pn.Srg Jo Nomor : 30/Pdt/2000/PT.IRJA Jo Nomor : 1323 K/Pdt/2002 Jo Nomor : 267 PK/Pdt/2007 di atas tanah yang berada di kilometer 11,5 Kota Sorong masih berupa tanah kosong,” tutur Yuda.
Dijelaskan Yuda, Gereja dan Sekolah adalah dua objek yang berbeda, karena saat awal perkara tahun 1998 tanah tersebut masih tanah kosong, belum ada bangunan. Sedangkan bangunan sekolah Moria dibangun oleh Yayasan Bukit Tabor.
Sebelum laporan pidana pihak Yayasan Bukit Tabor dibawa ke Polresta Sorong Kota, lanjut Yuda, Yayasan telah mengirimkan tiga kali somasi, namun tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga pihak Yayasan Bukit Tabor memilih melakukan upaya hukum.
Bangunan persekolahan Moria, kata Yuda, dibangun dari dana hibah sumbangsih Anggota DPR Provinsi Papua Barat dan tidak punya hubungan hukum dengan gereja.
Perlu masyarakat ketahui pula bahwa Yayasan Pisga telah salah memahami amar yang tertuang dalam eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 11/Pdt. Eks/2021/PN Son pada hari Senin, 29 April 2024 atas pelaksanaan Eksekusi atas Tanah dan Bangunan Gedung Gereja Kristus Gembala yang terletak di Jl. Perkutut No. 15 Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong.
Dimana aset-aset Yayasan Bukit Tabor yang tidak termasuk dalam objek yang dieksekusi, telah pula dikuasai tanpa hak, maka langkah hukum dengan membuat laporan pidana ke Polresta Sorong Kota merupakan satu – satunya opsi tepat yang harus diambil oleh Yayasan Bukit Tabor untuk menyelamatkan satuan pendidikan Moria.
Yuda katakan, masyarakat perlu tahu bahwa Yayasan Pisga seharusnya tidak bisa mengunakan nama Moria, sebab nama YPPKK Moria hak paten kepemilikan adalah milik Yayasan Bukit Tabor.
“Yayasan Pisga tidak bisa menggunakan logo dan nama Yayasan Bukit Tabor dan memanfaatkan harta kekayaan milik Yayasan Bukit Tabor tanpa hak, ” kata Yuda menegaskan.
Yayasan Bukit Tabor sendiri telah berdiri sejak tahun tahun 1986. Yuda menegaskan kembali, Yayasan Bukit Tabor sudah memiliki sertifikat HAKI dan mendapat Hak Paten nama, baik TK, SD, SMP, dan SMA YPPKK Moria.
“Yayasan Pisga ini telah menguasai objek melebihi abjek yang dieksekusi. Penguasaan atas aset satuan Pendidikan Moria merupakan suatu bentuk melawan hukum dan perbuatan pidana. Sebab silahkan nanti teman wartawan bisa bertanya ke pihak Pengadilan apakah inventaris milik Yayasan Bukit Tabor termasuk di dalam objek yang dieksekusi atau tidak. Kalau tidak masuk, maka ini merupakan bentuk perbuatan tindak pidana, ” kata Yuda menegaskan.
Ketua Yayasan Bukit Tabor, Hezkia Yosua Blessia pada kesempatan tersebut mengakui pihak Yayasan Bukit Tabor sangat dirugikan. Sebab perintah eksekusi dan kenyataan yang ada di lapangan berbeda.
“Kami tentu sangat dirugikan. Bangunan yang kami bangun telah dikuasi oleh pihak lain tanpa hak, “ucap Hezkia Blessia.
Ditambahkannya, Yayasan Bukit Tabor sebelum membuat laporan polisi telah sebanyak tiga kali menyurat untuk berbicara dengan pihak Yayasan Pisga, namun tak kunjung digubris.
Yayasan Bukit Tabor, aku Hezkia Blessia, berdiri sejak 16 Mei 1986 dengan nomor pendirian 122/HP/DA/1986 sedangkan Yayasan Pisga berdiri 21 Mei 2024.
“Persekolahan TK, SD, SMP, dan SMA Moria sekarang itu sudah berbeda mereknya. Dari TK, SD, SMP, dan SMA YPPKK Moria menjadi YPKP Moria. Ini yang masyarakat tidak tahu dan perlu untuk kami beritahu, sehingga masyarakat menjadi tahu, ” tutup Hezkia Blessia.
Penulis: Jason




