Thursday, April 9, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalYesaya Saimar Praperadilan-kan Polda Papua Barat Daya Terkait Sah Tidaknya Penyitaan Kapal...

Yesaya Saimar Praperadilan-kan Polda Papua Barat Daya Terkait Sah Tidaknya Penyitaan Kapal Tongkang

KOTA SORONG – Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan permohonan Praperadilan yang dimohonkan Yesaya Saimar terkait sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya.

Hadir dalam sidang Praperadilan, Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Junov Siregar. Sementara Polres Sorong Selatan diwakili penyidik Reskrim.

Hakim Praperadilan Maizal Arthur Hehanusa pada sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan meminta kepada termohon praperadilan, dalam hal ini Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya untuk mendaftar surat atau dokumen terkait legal standing sebagai pihak pemohon.

“Surat atau dokumen yang disampaikan ke hakim praperadilan itu hasil scan sehingga harus menyerahkan surat yang asli lalu di daftarkan,” ucap hakim Arthur dalam persidangan, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sebelumnya kuasa pemohon praperadilan Simon Soren mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong pada 16 Oktober 2025.

Permohonan praperadilan tersebut teregister di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong dengan nomor 5/Pid.Pra/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Dalam permohonannya kuasa pemohon mempersoalkan terkait sah tidaknya penyitaan terhadap barang bukti kapal tongkang yang dilakukan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya.

Penyitaan yang dilakukan oleh Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya tidak disertai izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sorong.

Barang bukti kapal tongkang dan tug boat dipindahkan tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, pengerjaan kapal dilakukan di dalam areal atau wilayah Polda Papua Barat Daya.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments