KOTA SORONG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan Saoka, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah tegas ini diambil setelah tim Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) bersama Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong menemukan adanya kegiatan pembangunan dan penggunaan terminal khusus (tersus) oleh PT. Pro Intertech Indonesia (PII) yang belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat meninjau langsung lokasi kegiatan pada Kamis (30/10/2025), menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata kelola pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Kami rutin melakukan operasi terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut. Di lokasi ini kami temukan perusahaan belum memiliki PKKPRL, sehingga kami pasang segel dan menghentikan sementara kegiatan mereka,” ujar Ipunk.
“Langkah ini agar semua pihak tertib, tahu aturan, dan menaati aturan. Kami yakin PT. PII akan segera melengkapi perizinannya di KKP pusat. Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar taat terhadap ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Ipunk, PT. PII merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan galian – C berupa batu andesit dan berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan penelusuran citra satelit, ditemukan adanya pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan terminal khusus yang belum memiliki izin PKKPRL.
“Sebelumnya, tim kami di PSDKP – Sorong bersama Loka PSPL – Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Hasilnya menunjukkan ada aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi,” jelas Ipunk.
Atas pelanggaran tersebut, KKP menduga PT. PII melanggar Undang-Undang Nomor – 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor – 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor – 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda. Penghentian kegiatan akan dilakukan sampai izin PKKPRL terbit secara resmi,” pungkas Ipunk.

Langkah ini juga merupakan bentuk pelaksanaan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha di wilayah laut, guna menjaga keberlanjutan dan perlindungan ekosistem laut dari potensi kerusakan akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali.
Sementara itu, perwakilan PT. Pro Intertech Indonesia, Juniman Siagian menyatakan pihaknya menerima keputusan KKP dan segera menindaklanjuti proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan tahap pengurusan dan tinggal menunggu proses akhir agar PKKPRL segera terbit. Kami taat aturan dan hukum yang berlaku. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini dan akan segera menuntaskan perizinan sesuai arahan KKP,” ujar Juniman.
Juniman juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud melanggar ketentuan, namun kurang memahami secara detail mekanisme izin pemanfaatan ruang laut sebelum adanya penjelasan dari pihak KKP.
“Aturan itu tidak semua kami pahami, dan baru kami ketahui setelah tim KKP datang menjelaskan. Setelah itu kami langsung tindak lanjuti,” katanya.
Dengan adanya penegakan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola ruang laut Indonesia yang berkelanjutan, tertib dan sesuai regulasi, agar seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan berjalan seimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan.
Penulis: Christo L




