Tuesday, May 26, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalMelawan Arus hingga Miras: Daftar 7 Pelanggaran yang Diincar Polda PBD di...

Melawan Arus hingga Miras: Daftar 7 Pelanggaran yang Diincar Polda PBD di Operasi Zebra Dofior 2025

SORONG- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (PBD) Senin,17 November 2025, resmi memulai Operasi Zebra dengan sandi Dofior 2025 yang akan berlangsung hingga 30 November. Dipimpin oleh Kapolda Brigjen Pol. Gatot Haribowo, operasi ini menandai pergeseran signifikan dalam penegakan lalu lintas, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukasi (preemtif dan preventif).

​Direktur Lalu Lintas Polda PBD, Kombes Pol. Dax Ememanuelle Samson Manuputty, menjabarkan bahwa strategi operasi ini didominasi oleh upaya pencegahan dengan alokasi porsi 80 persen untuk fungsi preemtif dan preventif.

​”Pola operasi kami amat berbeda. Penegakan hukum (gakum) porsinya hanya 20 persen, yang lebih kami fokuskan pada teguran secara tertulis,” ujar Kombes Pol. Manuputty.

Penilangan manual akan diminimalisasi dan hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang tergolong fatal serta berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan berat. Tujuan utamanya adalah mendisiplinkan masyarakat dan menekan angka fatalitas di jalan raya, sejalan dengan upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

​Sebanyak 50 personel gabungan dari Ditlantas, Dinas Perhubungan PBD, dan Polisi Militer (POM) TNI dikerahkan untuk menyasar tujuh jenis pelanggaran utama. Tindakan-tindakan ini dianggap sebagai “dosa lalu lintas” karena memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi.

​Fokus penertiban ditujukan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm serta praktik berbahaya seperti bonceng lebih dari satu penumpang. Penindakan ketat juga diterapkan pada pengemudi yang melakukan pelanggaran kritis seperti melawan arus dan mengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol (miras).

​Selain itu, operasi ini menyoroti penggunaan teknologi yang mengganggu fokus, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran administratif penting, yaitu tidak membawa dokumen wajib seperti SIM dan STNK.

Petugas di lapangan diinstruksikan untuk selalu menggunakan pendekatan humanis saat berinteraksi dengan masyarakat. Polda PBD mengajak seluruh warga di lima kabupaten dan satu kota untuk aktif mendukung operasi ini demi terciptanya ketertiban berlalu lintas.

 

Penulis: Andre R

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments