Tuesday, May 26, 2026
Google search engine
HomeBerita TerkiniKomite I DPD RI Dorong UU Masyarakat Adat Disahkan untuk Pertegas Hak...

Komite I DPD RI Dorong UU Masyarakat Adat Disahkan untuk Pertegas Hak Ulayat

KOTA SORONG – Pimpinan dan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam kesempatan itu mereka bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan tokoh adat di Pantai Moi Park, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes Kota Sorong, untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi keluhan para tokoh adat adalah permasalahan tanah. Yakni adanya investor yang mengambil tanah adat hingga puluhan ribu hektar di wilayah Sorong Selatan.

Menanggapi hal itu, Senator dari Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) dan Abraham Paul Liyanto, Senator dari NTT sepakat mengatakan bahwa Tanah Papua adalah tanah adat bukan tanah negara.

“Tanah di Papua adalah tanah adat bukan tanah negara, jadi negara hanya menguasai tetapi tidak bisa memiliki. Yang bisa memiliki adalah orang asli Papua yang terdiri dari marga-marga yang ada di Papua,” kata Senator PFM.

Berkaitan dengan pengambilalihan tanah oleh perusahaan, menurut Senator PFM, sebagai wakil rakyat yang menerima aspirasi, Komite I DPD RI akan meninjaunya.

“Kita akan tinjau proseduralnya gimana, apakah sesuai aturan atau tidak. Kalau perusahaan itu membeli tanah dengan harga permeter di bawah standar itu tidak menghargai dan melecehkan hak-hak adat orang asli Papua. Kita akan cek dan memanggil Perusahaan tersebut untuk mempertanggungjawabkan,” tegas Senator PFM.

Sementara Abraham Paul Liyanto menambahkan masyarakat adat selalu merasa dirugikan karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur. Oleh karena itu, DPD RI pun tidak bisa berbuat banyak karena belum ada dasar hukum yang jelas.

“Oleh karena itu DPD RI saat ini lagi mendorong Undang-Undang Masyarakat Adat dan sudah masuk dalam prolegnas di DPR. Kami minta doa dari masyarakat agar undang-undang yang adalah produk murni dan inisiasi dari DPD RI dapat ditetapkan menjadi undang-undang,” ujar Paul Liyanto.

Dengan demikian kata Paul Liyanto, hak-hak ulayat masyarakat adat terjamin dengan baik. Apabila ada pihak ketiga yang membeli tanah masyarakat dengan harga murah atau di bawah standar maka kita sebagai masyarakat adat dapat menolaknya karena tidak sesuai dengan regulasi.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments