KOTA SORONG – Selama proses sejak ditangani pihak Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Reskrim Polresta Sorong Kota, tersangka dugaan kasus Rudapaksa ayah angkat tak kunjung di tahan.
Setelah melalui drama lempar bola sembunyi tangan, akhirnya, Senin sore (24/11/2025) penyidik PPA Reskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas penyelidikan dan tersangka AN (59 tahun) tersangka kasus dugaan Rudapaksa ayah terhadap anak angkat yang masih dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Dengan memakai setelan kaos merah tua dan masker penutup hidung dan mulut, AN bersama penyidik Polresta Sorong yang dipimpin langsung Kanit PPA, Eka Tri Lestari Abusama, masuk kantor Kejaksaan Negeri Sorong dan langsung menuju ruang tahap II, yang berada di lantai 1 kantor pengacara negara tersebut.
Kasus pencabulan ini sempat viral di Kota Sorong, karena pihak kuasa hukum anak korban dari kantor hukum Fouddin Wainsaf dan rekan mendesak agar tersangka bisa segera ditahan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Harlan yang menangani kasus ini langsung memeriksa berita acara penyelidikan terkait kejadian pencabulan yang diduga dilakukan tersangka terhadap anak perempuan berinisial N (kini berusia 11 tahun).

“Meski telah berkali-kali ditanya tersangka AN tetap menyangkal perbuatannya,” ucap Jaksa Harlan.
Jerold Kastanya, kuasa hukum AN saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa klien tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya. Klien bersikeras, apa yang dilakukannya kepada anak N, adalah pertolongan pertama, karena kala itu anak N mengeluh sakit perut. Kliennya kemudian memberikan obat gosok ke perut korban.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Jaksa langsung menahan tersangka di Lapas kelas IIB Sorong, selama 20 hari, atau selama berkasnya diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk disidangkan.
Perbuatan tidak senonoh itu, diduga dilakukan tersangka AN (59 tahun) saat ibu angkat korban sedang tidak berada di rumah. Kejadian itu terjadi di tahun 2024, sekitar bulan Oktober. Saat itu ibu angkat korban sedang ke luar daerah.
Usai kejadian itu korban berubah diam. Peristiwa tragis itu baru terungkap di 2025, ketika korban sudah naik ke kelas 5 SD, Akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke teman kelasnya.
Cerita korban kemudian diteruskan secara berantai hingga ke telinga ibu guru korban. Ibu guru korban lantas mendatangi Kanit PPA Polresta Sorong Kota.
Meskipun ibu guru korban awalnya ingin membuat laporan, namun merasa takut dengan keamanan dirinya. Akhirnya, proses pelaporan resmi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Penulis : Jason




