SORONG – Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) untuk melaksanakan tindak pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum provinsi Papua Barat Daya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat diwakili Wakil Kepala Kejati Papua Barat, Luhur Istighfar, sedangkan Pemprov PBD langsung Gubernur Elisa Kambu. Turut disaksikan oleh Koordinator pada Direktorat C JAM Pidum, Freddy D Simanjuntak mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kamis (11/12/2025).
Setelah Gubernur Elisa Kambu diikuti dengan penandatangan MoU oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Bupati Kabupaten Sorong, Jhonny Kamuru, Bupati Kabupaten Raja Ampat, Orideko Irianto Burdam, Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Petronela Krenak, Bupati Kabupaten Maybrat, Karel Murafer dan Bupati Kabupaten Tambrauw, Yehezkiel Yesnath yang diwakili oleh Dano Ali Hanalele bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frengkie Son.

Pendatangan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu mengatakan Pemprov Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Papua Barat Daya sangat menyambut baik adanya penandatangan MoU ini.
“Penandatangan ini bukan hanya sekedar seremoni semata namun merupakan langkah strategis untuk ikut berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah,” kata Gubernur Elisa Kambu.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, kata Gubernur Elisa Kambu berharap melalui kesepakatan ini bisa makin meningkatkan memperkuat pendampingan hukum sehingga setiap langkah pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, transparan, akuntabel dan berkesinambungan.

“Penyelamatan aset daerah menjadi lebih efektif dan tepat sasaran, serta ikut menopang percepatan pembangunan ekonomi semakin naik dengan adanya kepastian hukum,” kata Gubernur.
Elisa Kambu berharap pula sinergi ini dapat mewujudkan Papua Barat Daya menjadi daerah yang aman, damai dan sejahtera.
“Kolaborasi ini saya yakini membuka peluang untuk pertumbuhan ekonomi guna kesejahteraan masyarakat. Saya ajak para kepala daerah, OPD di Provinsi Papua Barat Daya memanfaatkan peluang kerjasama ini untuk dapat meningkatkan pelayanan publik yang transparan serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Wakajati Papua Barat yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyampaikan bahwa langkah penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung RI kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Luhur menegaskan bahwa MoU yang dilakukan merupakan bentuk implementasi atas lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP harus menjadi pengetahuan bersama, terutama bagi kepala daerah, pimpinan OPD, dan seluruh perangkat pelayanan publik. KUHP nasional membawa paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis, karena mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk respons hukum yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat saat ini.
“Kerja sama antara Kejati, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi penting agar implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif dan seragam di seluruh Papua Barat Daya,” tuturnya.
Penulis : Jason




