KOTA SORONG – Pernyataan Kuasa Hukum CV Awit Iroh Jaya (AIJ), Markus Souissa yang akan mempraperadilan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku-Papua akhirnya terlaksana dengan didaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Sorong Klas II pada tanggal 11 Desember 2025 dengan klasifikasi perkara sah tidaknya penyitaan.
Sebelumnya kuasa hukum CV AIJ akan mempraperadilankan Gakkum Kehutanan Maluku-Papua pada tanggal 30 Desember 2025 tetapi tertunda hampir sebulan.
“Saya siap pra-peradilan Gakkum, karena saya anggap bahwa kalau orang tidak mengerti aturan, maka kami buat supaya orang ngerti aturan,” ucap Markus Souissa.
Sebab negara ini, lanjut dia, mau dibawa ke mana kalau penyidik Gakkum Kehutanan tidak mengerti aturan.
“Kita mau supaya mereka mengerti aturan. Dengan demikian saya perlu mempertegaskan kepada teman-teman dan juga kepada publik bahwa suatu peristiwa hukum ini kan, harus didasarkan pada fakta hukum, misal, barang klien kami ada tertangkap tangan,” kata Markus Souissa.
Markus Souissa juga mempertanyakan penyidik Gakkum Kehutaan seenaknya mengatakan dokumen SIPPUHH yang dimiliki CV Awit Iroh Jaya palsu. Selain itu atas dasar apa yang digunakan oleh pihak Gakkum Kehutaan sehingga menyebut kayu yang diperoleh CV Awit Iroh Jaya berasal dari hutan lindung.
“Kalau memang dokumen palsu, apakah penyidik bisa punya dasar, sehingga menyatakan dokumen milik klien kami palsu, dan dari mana Gakkum tahu bahwa kayu itu berasal dari hutan lindung atau hutan konservasi. Inikan bisa saja ungkapan kayu berasal dari hutan lindung sebagai bentuk pembohongan publik,” kata Markus Souissa.
Dokumen yang dipergunakan oleh klaimnya, Markus Souissa tegaskan adalah dokumen yang benar yang keluar dari kementerian dan ada barcode, sehingga tidak bisa dibohongi.
Pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk membuktikan itu bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua tidak benar.
Max Souissa menegaskan khusus, perkara gugatan perdata dengan Nomor : 130/Pdt.G/2025/PN Son yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong akan terus berlanjut dan tidak ada cerita damai.
“Kami gugat Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua untuk mengganti kerugian yang dialami klien kami senilai 2 miliar rupiah,” kata Markus Souissa tegas.
Penulis : Jason




