JAKARTA – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) mengapresiasi kinerja Kapolda Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong Kota dan para penyidik terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju atau seragam DPR Papua Barat Daya yang sudah bergulir lama.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).
“Sejak dari awal saya mendorong dan mengawal kasus ini. Saya apresiasi dan bangga dengan kinerja aparat kepolisian Polda PBD dan Polresta Sorong Kota. Penetapan tersangka ini sangat ditunggu oleh masyarakat Papua Barat Daya karena proses hukumnya sudah berjalan sejak enam bulan lalu,” ujar Senator PFM, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) itu sempat menyoroti proses hukum korupsi seragam DPR PBD yang terkesan lambat.
Awalnya, meski sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polresta Sorong Kota namun belum juga ada penetapan tersangka. Pihak Polresta Sorong Kota berkilah mereka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah ada penetapan tersangka, Senator PFM berharap kasus tersebut dikembangkan hingga tuntas untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami minta proses penyidikan berjalan profesional, transparan, akuntabel dan tuntas. Penyidik juga harus melakukan pengembangan apalagi ada dugaan kuat keterlibatan oknum anggota DPR PBD,” papar PFM yang juga Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya Iwan Manurung menyampaikan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang dari pihak rekanan kontraktor.
Proyek pengadaan seragam anggota DPR PBD dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak sebesar Rp999 juta. Berdasarkan hasil audit BPK, negara mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta dari total anggaran pengadaan.
Penulis: Dwi P




