Tuesday, May 26, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalKorban Malapraktik Klinik Kecantikan di Aimas, Lapor Polisi Karena Cacat Permanen

Korban Malapraktik Klinik Kecantikan di Aimas, Lapor Polisi Karena Cacat Permanen

SORONG – Kuasa Hukum YF (37), Arfan Paretoka, S.H, M.H resmi melaporkan ‘SH’ alias Siti (pemilik klinik kecantikan) ke Polres Aimas Kabupaten Sorong terkait dugaan malapraktik yang mengakibatkan YF mengalami cacat permanen di area mata.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/1/2026 /SPKT III/POLRES SORONG /POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 13 Januari 2026, berawal pada 9 September 2025, terlapor melakukan suntik anastesi terlebih dahulu terhadap korban, setelah terlapor menawarkan kepada pelapor untuk melakukan suntik Botox agar menghilangkan kerutan pada wajah.

Setelah dilakukan penyuntikan anastesi terhadap Pelapor, terlapor melakukan penyuntikan cairan yang menurut pelapor cairan tersebut adalah Botox, pada area wajah tepatnya di kening, kulit mata sebelah kiri dan kanan, serta kulit mata bagian bawah sebelah kiri dan kanan serta hidung, kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) injeksi.

“Pada saat itu, klien kami (YF), ditawarin biaya gratis untuk suntik Botox,” kata Arfan Peretoka kepada awak media, Senin (26/1/2026).

Arfan menambahkan, seminggu kemudian YF merasakan mulai area mata sebelah kiri mengecil, mengetahui hal tersebut pelapor menghubungi terlapor namun dari terlapor tidak ada respon atau tindakan.

“Pelapor (SH) malah menantang untuk menyelesaikan hal ini ke ranah hukum, padahal mau diselesaikan secara baik-baik,” terang Arfan Peretoka.

Ia menjelaskan, hingga saat ini YF mengalami kerugian yaitu mata kiri korban mengalami rusak permanen dan cacat estetika berupa mata sebelah kiri mengecil sampai dengan sekarang.

“Saya percaya pihak kepolisian segera mengusut hal tersebut, paling tidak kliniknya di ‘police line’ dan terlapor secepat diperiksa,” ujar Arfan.

Dirinya berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan dan mempercepat proses hukum agar terlapor segera ditahan, sehingga tidak ada lagi korban-korban lain seperti yang dialami kliennya.

Penulis : Jason

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments