SORONG – Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh Anggota DPD RI/MPR RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, dilakukan dengan pendekatan blusukan. Kegiatan dilakukan secara terbuka di jalan lingkungan perumahan agar memudahkan partisipasi masyarakat, termasuk ibu rumah tangga dan pemuda setempat.
Lokasinya di Kompleks Perumahan KPR Malanu, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 13.00 WIT.
Paul Finsen Mayor menegaskan bahwa nilai-nilai Empat Pilar MPR RI harus dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga dan kehidupan bertetangga. Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan kedamaian di lingkungan perumahan merupakan wujud nyata pengamalan pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Persatuan Indonesia.
“Empat Pilar harus hidup di rumah kita dan di lingkungan RT. Kalau persatuan terjaga di tingkat paling bawah, maka bangsa ini akan kuat,” ujar Paul Finsen Mayor.
Sementara itu warga KPR Malanu menyampaikan masukan terkait masih minimnya perhatian terhadap infrastruktur dasar, seperti sistem drainase dan penerangan jalan lingkungan, yang kerap terabaikan meskipun warga merupakan pembayar pajak di wilayah pinggiran Kota Sorong.
Warga menilai pemenuhan infrastruktur dasar tersebut merupakan perwujudan nyata dari nilai keadilan sosial.
Menanggapi aspirasi tersebut, Paul Finsen Mayor menyatakan akan mencatat dan menyampaikan kebutuhan warga kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, agar pembangunan infrastruktur di wilayah permukiman pinggiran kota mendapat perhatian yang setara.
Selain itu, warga juga menyampaikan saran agar dilakukan penguatan fungsi pengawasan terhadap pengembang perumahan (developer), guna memastikan hak-hak hunian warga terlindungi secara konstitusional. Hal tersebut meliputi kepastian legalitas sertifikat, kualitas bangunan yang layak, serta pemenuhan standar hunian yang manusiawi.
Paul Finsen Mayor menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi warga dari praktik pembangunan perumahan yang tidak bertanggung jawab.
“Keadilan sosial juga berarti negara hadir melindungi warga sebagai pembeli rumah. Pengembang tidak boleh lepas tangan. Hak atas hunian yang layak adalah bagian dari kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan peran RT/RW sebagai ruang musyawarah warga, tidak hanya untuk urusan administrasi, tetapi juga sebagai wadah komunikasi sosial guna mencegah konflik berbasis identitas di lingkungan yang majemuk.
Penulis: Dwi P




