SORONG – Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA), Roger Mambraku, SH, memberikan pernyataan tegas guna merespons kritik anggota MRP Papua Barat, Yotam Dedaida, terhadap video pernyataan Senator Paul Finsen Mayor yang sebelumnya menyuarakan pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menurut Roger, pernyataan Senator PFM merupakan bentuk kekecewaan yang berdasar karena melihat tidak adanya kinerja nyata dan keseriusan dari MRP sebagai lembaga kultur Papua dalam menjalankan fungsinya.
“Yotam Dedaida seolah baru terbangun dari tidurnya di lembaga kultur tersebut sehingga merasa kaget dengan video pernyataan yang beredar luas beberapa hari terakhir. Maka dia ‘cuci nama’ di hadapan masyarakat Papua, tanpa bercermin pada efektivitas lembaga yang ia wakili,” papar Roger, Senin (2/3/2026).
Menurut Roger, generasi muda Papua saat ini menyaksikan tidak adanya keseriusan MRP dalam menangani hak-hak orang asli Papua (OAP) sebagaimana yang telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Kami prihatin melihat banyak hak-hak mendasar masyarakat yang seharusnya dibela oleh MRP, namun lembaga ini justru memilih bungkam,” tutur dia.
Ia memberikan teguran keras kepada Yotam Dedaida agar tidak sekadar menikmati upah dari jabatan tersebut tanpa menyadari bahwa keberadaan MRP merupakan buah dari perjuangan yang penuh dengan tetesan darah.
“Jadi kami anak-anak muda Papua ini sepakat untuk mendukung pembubaran MRP di seluruh tanah Papua. Karena apa? Karena lembaga ini sudah kehilangan fungsi asasinya dan tidak lagi memberikan dampak fungsional bagi masyarakat Papua,” tegas Roger.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRPB) Yotam Dedaida menanggapi pernyataan Senator Paul Finsen Mayor terkait pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP). Kata Yotam, pernyataan Senator PFM terkesan tendensius dan provokatif.
Menurut Yotam, pernyataan pejabat negara di ruang publik, termasuk media sosial, semestinya mempertimbangkan fungsi dan kedudukan lembaga secara konstitusional agar tidak memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap eksistensi MRP, DPRK, maupun DPRP jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Penulis: Dwi P




