SORONG – Kepala Suku Besar Byak Kabupaten Sorong, Moses Adadikam, mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor.
Moses Adadikam menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) Selly Kareth merupakan pelanggaran serius, baik secara kode etik lembaga maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, Moses menyoroti tindakan Selly yang dinilai melampaui kewenangannya dengan berbicara di media massa tanpa mandat resmi.
“Saudari Selly Kareth telah nyata melanggar kode etik MRP. Secara aturan lembaga, yang berhak bertindak sebagai juru bicara dan memberikan pernyataan resmi ke media adalah Ketua MRP sebagai pimpinan tertinggi. Tindakan oknum ini telah menciptakan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Moses Adadikam, Sabtu (28/03/2026).
Lebih lanjut, Moses menekankan bahwa materi yang disampaikan Selly di media sosial maupun media massa mengandung unsur dugaan tindak pidana yang berat. Pihaknya menyatakan bahwa kasus ini harus tetap dikawal melalui jalur hukum hingga tuntas.
Perbuatan oknum tersebut, lanjutnya, mengandung dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengingat korban adalah seorang Senator yang merupakan representasi daerah di tingkat nasional. Serangan terhadap kehormatannya dipandang sebagai masalah serius yang memerlukan penanganan hukum tanpa kompromi.
“Hal ini menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk menuntut keadilan demi menjaga marwah pemimpin adat dan pejabat daerah,” imbuhnya.
Sebagai pimpinan masyarakat adat Byak di Kabupaten Sorong, Moses Adadikam mendesak Badan Kehormatan (BK) MRP PBD untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak Badan Kehormatan MRP PBD segera menggelar sidang kode etik dan memberikan sanksi tegas kepada saudari Selly Kareth. Tindakannya telah menyeret nama baik lembaga MRP PBD ke dalam pusaran kegaduhan publik,” tegasnya.
Masyarakat Adat Byak Kabupaten Sorong menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka menunggu konfirmasi dan tindak lanjut nyata dari pihak berwenang dan lembaga MRP PBD atas pernyataan tegas ini.
“Ini adalah sikap resmi kami sebagai pimpinan adat. Kami menuntut keadilan dan penegakan wibawa hukum serta lembaga adat,” tutup Moses.




