JAKARTA – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya yang juga Pimpinan Dewan Adat Papua, Paul Finsen Mayor (PFM), mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penggelapan dana ganti rugi sebesar Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat adat di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PFM menyatakan dana kompensasi tersebut merupakan hak masyarakat adat, khususnya Suku Betew Kafdarun dan Suku Maya, yang terdampak kerusakan lingkungan akibat insiden kapal pesiar asing beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada kejelasan terkait penyaluran dana tersebut kepada masyarakat penerima.
“Dana Rp10 miliar itu adalah milik masyarakat adat Raja Ampat, khususnya Suku Betew Kafdarun dan Suku Maya. Sampai hari ini tidak ada kejelasan penyalurannya,” tegas PFM, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, dana tersebut dicairkan sejak Oktober 2024 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan proses pengurusannya dilakukan oleh Ketua Pokja Adat MRP Papua Barat Daya, Mesak Mambraku. PFM mengaku turut memfasilitasi proses tersebut, termasuk membantu kebutuhan transportasi dan akomodasi.
Namun, ia mengungkapkan bahwa pihak yang mengurus hanya mengembalikan dana pinjaman operasional, sementara sisa dana ganti rugi yang mencapai Rp10 miliar belum jelas keberadaannya.
“Atas dasar itu, saya mendesak Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sorong segera memanggil Saudara Mesak Mambraku untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.
“Ini bukan uang pribadi, ini hak masyarakat adat. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas,” tutur dia.
Kasus ini berawal dari insiden lingkungan pada 4 Maret 2017, ketika kapal pesiar berbendera Inggris, MV Caledonian Sky, kandas di perairan Raja Ampat. Kapal dengan bobot 4.700 GT yang membawa 102 wisatawan dan 79 awak tersebut dinakhodai oleh Keith Michael Taylor.
Insiden itu menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem terumbu karang di kawasan Pulau Mansuar dan Pulau Kri, yang dikenal sebagai salah satu lokasi penyelaman terbaik di dunia.
Kerusakan diperkirakan mencapai antara 1.600 hingga 13.533 meter persegi, termasuk hancurnya berbagai jenis karang seperti Acropora, Porites, dan Montipora.
Kerusakan tersebut dinilai sangat parah karena membutuhkan waktu lebih dari 200 tahun untuk pulih secara alami. Selain itu, kerugian ekonomi akibat insiden tersebut ditaksir mencapai sekitar 23 juta dolar AS.
Pemerintah Indonesia kemudian menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan kapal dan berhasil memperoleh kompensasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dana inilah yang kemudian diperuntukkan bagi masyarakat adat terdampak di Raja Ampat.




