KOTA SORONG – Para pengusaha Orang Asli Papua (OAP) mengeluhkan ketidakterbukaan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkaitan dengan proyek pembangunan, terutama dalam pengerjaan paket penunjukan langsung (PL).
Oleh karena itu para pengusaha OAP meminta Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu lebih transparan dan memberi perhatian kepada para pengusaha OAP.
Menurut Raimond Zhu, intelektual muda Malamoi yang juga pengusaha asli Papua, Gubernur PBD dinilai belum mengakomodir para pengusaha OAP. Padahal para pengusaha OAP mempunyai hak untuk terlibat dalam proyek PL di daerah, sesuai UU Otsus dan Keppres.
“Bapak Gubernur sudah seharusnya memberi perhatian kepada pengusaha asli Papua. Sebagai pengambil kebijakan yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, beliau saya minta mengesampingkan ego dan pribadi, untuk kemudian memberikan ruang sebesar-besarnya bagi kami anak-anak Papua” ujar Raimond, Senin (20/10/2025).
Berkaitan dengan pengerjaan proyek paket penunjukan langsung oleh Pemda Papua Barat Daya, lanjut Raimond, hingga saat ini belum ada kepastian dan kejelasan. Padahal waktu semakin cepat berjalan dan secara administratif, anggaran sudah dialokasikan.
“Pekerjaan paket yang ada di Provinsi Papua Barat Daya di dalam anggaran perubahan belum ada kegiatan, inilah yang harus menjadi langkah cepat untuk Bapak Gubernur bisa mengakomodir kepada kami pengusaha orang Papua. Harapan saya bahwa dengan waktu yang semakin cepat, dalam beberapa bulan berjalan ini pekerjaan yang ada di semua SKPD, kami sangat berharap untuk segera bisa diakomodir,” kata Raimond.
“Kami berharap ada solusi terbaik. Kami suarakan ini sebagai upaya agar pelaku usaha OAP bisa tumbuh dan berkembang,” tukasnya.
Sementara itu Bendahara Umum Para-Para Adat Pengusaha Papua (Parapepa) Nehemia Mambraku melihat dalam hal pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung di Provinsi PBD bahwa ada hal yang tersembunyi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Para pengusaha OAP merasa diping-pong kesana kemari untuk mendapatkan haknya, meskipun telah mengikuti arahan birokrasi.
“Sesuai arahan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Daya, saat kami bertemu disampaikan harus ada instruksi Bapak Gubernur dalam hal ini melalui disposisi. Kami pun kami mendapatkan disposisi lewat Sekda Provinsi Papua Barat Daya. Kami kembali dengan membawa disposisi ke Kepala Dinas PUPR, beliau malah menyampaikan tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal sebelumnya beliau mengintruksikan kepada kami untuk harus mendapatkan disposisi tersebut sehingga kami juga bisa mendapatkan hak sebagai pengusaha OAP,” paparnya.
“Sayang seribu sayang ternyata disposisi dari Sekda Papua Barat Daya tidak ada artinya sama sekali. Jadi menurut kami apa gunanya ada pemerintahan kalau semuanya berjalan tidak sesuai dengan aturan,” tambah Nehemia.
Ditambahkan Nehemia, para pengusaha OAP mempunyai legitimasi yang kuat dalam pengerjaan proyek paket penunjukan langsung di Papua Barat Daya. Mereka mempunyai hak untuk terlibat dan dilibatkan.
“Kami hanya berusaha mengejar hak kami sesuai apa yang ada di Undang-undang Otsus. Kemudian ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019. Intinya bahwa para pengusaha lokal dalam hal ini OAP mempunyai hak untuk diberdayakan melalui paket penunjukan langsung. Jadi harapan kami Gubernur Papua Barat Daya dapat mengambil kebijakan khusus untuk transparansi bagi kami,” tutur Nehemia.
Penulis : Dwi P




