JAKARTA – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor menilai PT Henrison Inti Persada (HIP) sekarang PT The Capitol Group) melakukan penipuan terhadap 14 marga masyarakat adat Klamono sebagai pemilik tanah ulayat lokasi kebun sawit.
Kompensasi penggunaan lahan plasma Rp 5 per hektar, denda dan sangsi selama 3 tahun sebesar Rp 14 miliar, sangat jauh dari hitungan yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat.
Senator Paul Finsen Mayor menjelaskan perusahaan harus memberikan hak-hak kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 Pasal 11 ayat 1 berbunyi: “Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.”
“Luas lahan 1 hektar menghasilkan sawit 25 ton per tahun atau 25.000 kg. Sedangkan 1 kg TBS (Tanda Buah Sawit) dihargai Rp 2000 rupiah, hasilnya ada Rp 50 juta. Itu untuk 1 hektar. Kalau ada 1000 hektar, berapa besar hak masyarakat dalam satu tahun. Triliunan sudah,” katanya.
Peraturan tersebut, lanjut PFM, sudah sangat jelas sehingga perusahaan tinggal mengikuti. PFM menyinggung porsi kewajiban plasma pada zaman Presiden Soeharto, dimana perkebunan inti ditetapkan hanya 20 persen sementara untuk plasma sebesar 80 persen.
“Dahulu zaman Pak Harto tidak ada ribut-ribut, karena pembagian untuk masyarakat lebih besar persentasenya. Sekarang kan justru terbalik,” papar dia.
Persoalan sengketa lahan sawit seluas 32 ribu hektar antara 14 marga masyarakat adat Klamono dan PT HIP sudah berjalan hampir 20 tahun dan sampai sekarang belum ada penyelesaian.
Lahan sawit mulai dibuka pada tahun 2005. Kepada masyarakat adat, pihak perusahaan menjanjikan sejumlah kompensasi termasuk pembayaran penggunaan lahan, adanya beasiswa pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, dan pembangunan rumah layak huni.
“Berdasarkan keterangan masyarakat hampir seluruh janji itu tidak pernah direalisasikan. Biaya sekolah sendiri, layanan kesehatan tidak tersedia, dan rumah masyarakat yang tidak layak,” tukas PFM.
Persoalan tersebut sempat dibawa ke ranah hukum perdata dan menghasilkan akta perdamaian pada 2012, yang isinya antara lain mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi 750 juta dan beberapa poin lainnya. Namun pada kenyataannya kewajiban tersebut tidak dijalankan secara utuh.
Puncak kekecewaan masyarakat dilampiaskan dengan aksi pemalangan adat pada November 2022. Meskipun yang terjadi kemudian masyarakat dibenturkan dengan aparat keamanan setelah aparat membuka paksa palang.
Akhirnya dengan difasilitasi oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, pihak PT HIP dipertemukan dengan perwakilan 14 marga masyarakat pemilik lahan. Namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Hasil pertemuan; masyarakat meminta plasma Rp 5 juta per hektar, denda dan sangsi selama 3 tahun Rp 14 miliar. Selanjutnya pada 26 Januari 2026 dilakukan lagi pertemuan dimediasi oleh Asisten III Setda Kabupaten Sorong, dan pihak perusahaan akan merespon semua permintaan pada 30 Januari 2026.
Namun faktanya pihak perusahaan tidak juga memenuhi. Mereka hanya memberikan uang Rp 111 juta sebagai uang pembukaan palang atau blokade oleh masyarakat adat. Untuk pembayaran kerugian masyarakat sampai saat ini belum ada jawaban pasti.
Penulis : Dwi P




