KOTA SORONG – Masyarakat Adat Moi menuntut hak agar Pertamina membayar Rp 12 Triliun. Tuntutan ini bukan muncul tanpa dasar. Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong, Korneles Usili menegaskan terhitung sudah hampir 80 tahun, pipa minyak dari titik 0 Kilometer sampai titik 50 Kilometer telah dipasang. Pipa minyak PT Pertamina itu melintasi Kota dan Kabupaten Sorong.
Namun pemasangan pipa minyak itu tanpa permisi kepada masyarakat adat suku Moi sebagai pemilik hak ulayat.
“Pipa minyak ini dipasang sudah dari dulu. Mereka pasang tanpa permisi. Sudah lebih dari 80 tahun. Pipa minyak ini sudah dipasang oleh perusahaan sebelum Pertamina, lalu lanjut digunakan oleh Pertamina,” kata Korneles Usili.
Masyarakat adat suku Moi kali ini, ucap Usili, bukan berbicara soal politik, tapi ingin menuntut hak yang telah diabaikan oleh PT Pertamina.
“Kalau tidak ada respon baik dari Pertamina, maka kita akan palang. Kita bukan palang kantor, tapi kami palang minyak yang mengalir melalui pipa minyak milik Pertamina,” kata Usili menegaskan.
“Kita palang kalau komunikasi dengan baik tidak diindahkan. Karena berdasarkan pengalaman, ada pihak yang saat awal datang berbicara enak, tetapi di akhir tidak sesuai pembicaraan awal,” tutur Usili.
Masyarakat adat Moi hanya menuntut hak yang selama ini, sambung dia, telah diabaikan oleh pihak PT. Pertamina terkhusus untuk pemasangan pipa minyak.
“Langkah yang masyarakat adat Moi lakukan untuk menuntut hak kami yakni melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Sorong maupun hukum adat. Untuk proses hukum ke Pengadilan, kami sudah punya pengacara,” kata Usili.
Kuasa Hukum 18 Marga dari Suku Moi, Markus Souissa sampaikan untuk memperjuangkan hak ini, masyarakat adat telah menunjuk empat orang advokat yakni, Marthen Rahandra, Irsyad Sopalatu, Aprilia Souissa sebagai kuasa hukum dengan diketuai oleh Markus Souissa.
Pria yang akrab disapa, Max Souissa menyebutkan masyarakat adat suku Moi yang memberi kuasa dari kota hingga kabupaten Sorong.
“Dalam kaitan dengan perkara ini kami beberapa hari yang lalu sudah melayangkan somasi kepada pihak Pertamina untuk segera bisa menyikapi dan menyelesaikan hak-hak masyarakat adat Moi,” kata Max Souissa.
Dikatakan Max Souissa, surat Somasi yang dikirimkan tanggal 10 November 2025 dengan waktu 3 hari. Sehingga Rabu (13/11/2025) merupakan hari terakhir.
“Jadi langkah somasi yang kami berikan merupakan somasi pertama dan terakhir. Tidak ada somasi kedua dan ketiga. Kamis, saya akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong,” kata Max Souissa menegaskan.
Untuk diketahui semua masyarakat, lanjut Max Souissa, masyarakat adat suku Moi tidak bicara soal bahu jalan, tapi bicara soal pipa minyak yang melintas dari kilo 50 sampai kilometer 1.
“Kami siap layangkan gugatan besok, terkait hak keperdataan masyarakat adat. Dan terkait dengan nilai itu angkanya bukan miliar tapi triliun untuk kepentingan perkara ini. Nilai tuntutan itu merupakan suatu kewajiban daripada pihak Pertamina,” kata Max Souissa menegaskan.
Dasar masyarakat adat mengajukan tuntutan, lanjut Max Souissa mengacu pada Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang – Undang Pokok Agraria pasal 6, dan Undang – Undang Otsus terkait dengan hak-hak orang Papua.
“Berdasarkan dalam kepentingan perkara ini, kalaupun diambil untuk kepentingan umum, maka harus bayar. Aturannya jelas, karena kami tidak melakukan suatu tindakan yang menyalahi tindakan hukum tapi yang jelas bahwa hak keperdataan orang lain harus segera diselesaikan oleh Pertamina,” kata Max Souissa menegaskan.
Sesuai statemen yang diberikan oleh Ketua LMA Kabupaten Sorong, katanya, kalau memang tidak diselesaikan, masyarakat adat akan melakukan pemalangan. Pengacara akan turut mengawal, karena masyarakat adat hanya mau bicara damai dari hati ke hati.
“Kami pengacara akan kawal, dengan pertimbangan satu peluru ke atas akan kami persoalkan, karena masyarakat adat ini mau bicara damai dari hati ke hati,” tegasnya.
Marthen Rahandra turut menegaskan agar pihak PT Pertamina bisa segera menyelesaikan tuntutan masyarakat adat.
“Karena tadi telah disampaikan, kurang lebih 80 tahun hak masyarakat adat diabaikan dan tidak dihargai. Sebenarnya UU telah secara jelas memerintahkan agar memberi penganti bagi masyarakat, apabila mengunakan tanah untuk memasang pipa-ipa. Ini harus segera diselesaikan,” ucap Marthen Rahandra.
Penulis: Jason




