Monday, April 20, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalOknum Anggota MRP PBD Mangkir dari Panggilan POLDA, Senator PFM : Sesuai...

Oknum Anggota MRP PBD Mangkir dari Panggilan POLDA, Senator PFM : Sesuai KUHAP Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Oknum anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) Selly Kareth (SK) mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya pada Jumat lalu.

SK sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan, dan fitnah.

Namun dengan alasan adanya kegiatan lain, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan dan dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin besok.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor atau yang dikenal sebagai Senator PFM, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan tegas apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif.

“Jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka sesuai ketentuan dalam KUHAP, penyidik berwenang melakukan jemput paksa. Ini bukan sekadar pilihan, tetapi perintah undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Senator PFM, Minggu (19/4/2026).

Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dipanggil wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Apabila panggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan sah, maka penyidik dapat mengeluarkan perintah kepada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

“Prosedurnya jelas, jika sudah dipanggil secara patut dua sampai tiga kali dan tetap mangkir, maka aparat berhak menjemput paksa. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Senator PFM menambahkan bahwa perkara pencemaran nama baik, baik yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE, merupakan delik aduan yang tetap harus ditangani secara serius. Menurutnya, ketidakhadiran pihak yang dipanggil justru dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Walaupun ini delik aduan, proses hukumnya tetap harus dihormati. Jika statusnya sudah meningkat menjadi tersangka atau bahkan masih sebagai saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan, maka tidak ada alasan untuk mangkir. Kepolisian harus tegas menjalankan kewenangannya,” pungkas dia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments