Saturday, June 6, 2026
Google search engine
HomeBerita TerkiniSenator PFM Apresiasi Walikota Sorong, atas Pembangunan RTP untuk Kemajuan Masyarakat Kota...

Senator PFM Apresiasi Walikota Sorong, atas Pembangunan RTP untuk Kemajuan Masyarakat Kota Sorong

SORONG – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Remu di Kota Sorong. Menurutnya, pembangunan ruang publik tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan Sorong sebagai kota modern yang hidup, hijau, aman, dan nyaman.

PFM menilai perkembangan Kota Sorong dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan penataan kawasan perkotaan.

“Perkembangan Kota Sorong sangat bagus. Pembangunan RTP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan Kota Sorong sebagai kota modern. RTP bisa menjadi fasilitas interaksi sosial bagi warga dan generasi muda,” ujar PFM, Jumat (5/6/2026).

Ia berharap RTP Remu dapat menjadi ruang terbuka hijau pertama di pusat Kota Sorong yang mampu menginspirasi pembangunan ruang publik serupa di berbagai kawasan lainnya. Selain menjadi tempat rekreasi dan aktivitas masyarakat, keberadaan RTP juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“UMKM akan tumbuh, ekonomi hidup, masyarakat juga bisa beraktivitas dengan nyaman. Artinya Kota Sorong menjadi kota yang maju, bersih, hijau, aman, dan sejahtera,” katanya.

Komitmen Pemerintah Kota Sorong dalam menghadirkan ruang publik yang representatif ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan RTP Remu Tahap I oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A., pada Selasa (28/10/2025).

Pembangunan RTP Remu dirancang di atas lahan seluas 5.450 meter persegi dan akan dilengkapi berbagai fasilitas publik, antara lain gedung pengelola, terminal transit, lapangan multifungsi, area parkir roda dua, food court, playground, panggung pertunjukan, hall atau koridor, tugu tifa, area parkir pengunjung, jogging track, hingga jembatan pemantau. Proyek tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 55 hari kalender.

PFM juga mengapresiasi berbagai program penataan lingkungan yang dijalankan Pemerintah Kota Sorong. Selain pembangunan RTP, pemerintah daerah menginisiasi Gerakan Penghijauan dengan melakukan penanaman ratusan bibit pohon, seperti bungur, ketapang kencana, dan pucuk merah, di sepanjang jalan utama, termasuk median Jalan Ahmad Yani dan kawasan trotoar.

Upaya mewujudkan kota yang hijau dan berkelanjutan juga diperkuat melalui regulasi tata ruang. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Sorong telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur pedoman teknis penyediaan dan pemanfaatan kawasan hijau perkotaan.

Selain itu, Pemerintah Kota Sorong tengah mendorong kebijakan penghijauan bangunan dengan mewajibkan setiap rumah dan ruko yang berada di sepanjang jalan utama untuk menanam pohon di area pekarangan masing-masing.

PFM menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun kota yang tidak hanya maju dari sisi infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments