SORONG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi peternakan ayam petelur dan pembuatan kandang ayam yang bersumber dari dana APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 dilaporkan ke Polresta Sorong Kota.
Yang melapor adalah Lembaga Investigasi Negara (LIN), salah satu organisasi sipil independen di Papua Barat Daya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Papua Barat Daya, Andrew Warmasen kepada awak media mengungkapkan, kegiatan tersebut hingga saat ini tidak pernah ada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dari hasil penelusuran anggota LIN, proyek tersebut diduga ‘fiktif’.
“Kami sudah melakukan kroscek ke lapangan, dan dari total rencana pembuatan 6 kandang ayam petelur, hingga hari ini belum dibangun alias fiktif,” ujar Andrew Warmasen, Senin (6/10/2025).
Karena menyangkut dugaan korupsi maka pihaknya hanya bersifat memberikan data kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
“Kita telah melaporkan apa yang kami temukan, baik itu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, lokasi kandang yang berada di SP 2 Kabupaten Sorong hingga pagu anggarannya yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 sebesar 1,2 milyar rupiah,” jelas Andrew Warmasen.
Sementara untuk proses selanjutnya baik itu berupa penyelidikan maupun penyidikan pihaknya masih menunggu, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Untuk proses hukum semua adalah kewenangan APH, namun temuan kami selain kami laporkan ke Polresta Sorong Kota, kami juga akan memberikan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan Polda Papua Barat Daya,” ujarnya.
Penulis : Jason




