Thursday, May 14, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalPelaku Rudapaksa Anak Angkat Jalani Sidang Perdana di PN Sorong

Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Jalani Sidang Perdana di PN Sorong

SORONG – Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual ayah angkat berinisial AA alias Ujang terhadap anak usia 11 tahun, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas IB, Papua Barat Daya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong Harlan mengatakan, sidang perdana kasus dugaan persetubuhan terhadap anak angkat mulai bergulir tadi dengan Majelis Hakim Ketua Wempy William Duka didampingi Hakim Anggota, Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, dan Azharul Nugraha Putra Paturusi.

“Sidang perdana tadi agendanya pembacaan dakwaan dan dihadiri terdakwa AA (59) alias Ujang,” ujar Harlan di PN Sorong, Kamis (11/12/2025).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa AA dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama penjara 15 tahun dan pelaku merupakan orang dekat korban maka dikenakan pemberatan sehingga hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok.

“Dalam dakwaan JPU, AA diancam dengan pidana pokok 15 tahun, ditambah sepertiga dari pidana pokok karena pelaku merupakan orang dekat korban sehingga kemungkinan bertambah paling lama 18 tahun penjara nanti,” kata Harlan.

Namun demikian, pihak JPU menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, agar bisa memberikan pertimbangan atas dakwaan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menambahkan dengan Pasal 82 ayat (2) termasuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

“Sidang sudah kita ikuti dan juga disaksikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong,” tambah Harlan.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU tadi, terdakwa AA merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (sanggahan) lewat penasihat hukumnya. Rencananya, sidang kedua akan digelar pada 18 Desember 2025, dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

“Prinsipnya JPU menghormati dan akan mengikuti proses, jika ada eksepsi maka itu adalah hak para terdakwa di ruang sidang,” tutup Harlan.

Penulis : Jason

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments