KOTA SORONG – Seorang warga di Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mensomasi Kepala Kelurahan Kampung Baru. Pasalnya, warga tersebut ingin bayar pajak, tapi pemerintah tidak mau mengeluarkan surat keterangan pendaftaran objek pajak.
Saking susah untuk mendapat surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itulah yang membuat warga bernama Soter Rokyfeler Yappen ditemani tim kuasa hukumnya, Areos Borolla, Johan Rahantoknam, dan Jhon Ohoiner membawa langsung surat Somasi kepada Kepala Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong.
Usai mengantar surat Somasi, tim kuasa hukum bersama Soter Rokyfeller Yappen menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Senin (17/11/2025).

“Kami hari ini telah mengantarkan somasi kepada Kepala Kelurahan Kampung Baru Sorong dengan alasan Pemerintah Kelurahan sudah beberapa kali kami lakukan pertemuan, tetapi beliau tidak mau mengeluarkan surat keterangan PBB buat klien kami,” ungkap Areos Borolla, kuasa hukum.
Tanah milik kliennya, kata Areos Borolla, memiliki surat pelepasan tahun 1963 oleh pemilik hak ulayat yang telah dikuatkan oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dewan Adat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Adat.
Areos Borolla katakan seharusnya pemerintah kelurahan sesuai Peraturan Daerah melakukan pelayanan kepada warga di wilayah administrasi nya. “Kami kecewa. Kami datang kepada pemerintah kelurahan untuk minta surat keterangan PBB. Bila Pemerintah Kelurahan tidak mau mengeluarkan surat keterangan PBB, maka seharusnya kasih kami surat bahwa kami tidak bisa urus surat keterangan PBB,” ucap Areos Borolla.
Namun sampai saat ini, pemerintah kelurahan tidak berani mengeluarkan satu surat yang menjadi dasar penolakan untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Herannya, lanjut Areos Borolla, Pemerintah kelurahan selalu menyampaikan tidak berani mengeluarkan Surat Keterangan PBB dengan berbagai alasan. Mulai dari diintimidasi, dan alasan bilang Sekda yang perintahkan untuk tidak memberikan surat tersebut.
“Beliau hanya menyampaikan secara lisan bahwa beliau tidak berani mengeluarkan surat keterangan, dengan alasan yang tidak masuk akal menurut kami,” Areos Borolla menuturkan.
Tidak dikeluarkannya surat keterangan PBB ini, lanjut Areos Borolla tentu saja menjadi bahan pertanyaan bagi pihaknya.
Soter Rokyfeler Yappen sebagai ahli waris dari Willem Wehelmus Yappen sampaikan sebagai warga negara yang sadar akan kewajiban, tentu saja ingin ikut mendukung program pemerintah dengan menata administrasi tanah, salah satunya dengan membayar pajak.
“Namun dari pertemuan ke pertemuan, kami merasa kami terus dipersulit, karena sampai hari ini, kami belum diberikan surat keterangan. Kami pertama diarahkan untuk bicara ke pihak Dinas Pendapatan Daerah, namun Dispenda menyuruh kami harus minta keterangan dari pemerintah kelurahan. Kami datang disuruh lagi tanya ke Sekda,” ucap Rokyfeller Yappen.
“Kami minta surat keterangan PBB, karena Kami hanya menjalankan instruksi negara. Kami beberapa bulan lalu sudah bertemu dengan Wapres RI bersama Staf Khusus. Kami bertemu dengan Wapres tanggal 22 April 2024. Kami sudah pertemuan secara langsung dengan beliau. Kami diarahkan untuk menata administrasi lahan seluas 20.000 meter persegi yang kami miliki,” ucap Rocky Yapen.

Tanah seluas 20.000 Meter persegi yang ada di Tanjung Dofior dan berbatasan dengan tembok KSOP Sorong awalnya merupakan tanah adat yang diserahkan oleh pemilik hak ulayat kepada Marinir Belanda.
“Pasukan Belanda datang menguasai Tanah Papua. Marine Belanda mendapatkan tanah tersebut dari pemilik hak ulayat pertama, bapak Eduard Kalami. Lalu tanah ini, pada tahun 1962, Marine Belanda serahkan kepada Keuskupan Sorong Manokwari. Satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1963, Keuskupan Manokwari Sorong menyerahkannya secara penuh kepada Willem Wihelmus Yappen, kakek saya,” kata Roky.
Berdasarkan hasil kajian, Roky beberkan, di atas tanah di Tanjung Dofior itu ada bukti-bukti peninggalan sejarah masa perang yang ada di wilayah tersebut.
“Kami sangat kecewa, dalam hal ini kepada instansi pemerintahan kelurahan yang seharusnya bisa melayani kami sebagai warganya. Kami telah berapa kali pertemuan, tetapi tidak mendapat titik temu. Kami hanya ingin mengikuti perintah negara melalui Wapres,” kata Roky.
Menurut Rokyfeller Yappen, Provinsi Papua Barat Daya hadir untuk memperpendek rentan kendali, melayani dan melindungi masyarakatnya
“Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi baru dan paling bungsu, tentu harus bisa melindungi warganya. Kami sangat kecewa,” ucap Roky.
Diakui oleh Roky, pemerintah kelurahan menyarankan ahli waris dari Almarhum Willem Wihelmus Yappen untuk urus surat keterangan PBB dari tim penyelesaian pembayaran ganti rugi.
“Menurut kami, arahan pemerintah kelurahan keliru, karena yang mengeluarkan Surat Keterangan PBB, bukan tim pembayaran ganti rugi,” kata Roky Yappen.
Ahli waris pemilik tanah seluas 20.000 meter persegi di Tanjung Dofior, lanjut dia, belum bisa bertemu dengan tim penyelesaian ganti rugi. Sebab masih harus menata administrasi tanah.
“Kami belum sampai di tahap itu. Kami mau menata administrasi lahan kami, supaya saat melakukan penyelesaian dengan panitia, administrasi tanah kami sudah tertata dengan baik, sehingga tidak perlu ada kecurigaan satu sama lain,” ungkap Roky.
Lebih aneh lagi, lanjut Roky, tanpa dasar apapun, pemerintah kelurahan Kampung Baru bisa menyebut bahwa tanah di Tanjung Dofior seluas 20.000 meter persegi ini adalah tanah negara. “Kami tanya, atas dasar apa, kepala kelurahan bisa bilang itu tanah negara,” kata Roky dengan nada tanya.
Perlu dicatat, lanjut Roky, tanah seluas 20.000 meter persegi di Tanjung Dofior itu, telah diberikan oleh Keuskupan Manokwari Sorong kepada Willem Wihelmus Yappen pada tahun 1963.
“Kami punya surat pelepasan dari bapak Eduar Kalami, sebagai pemberi pelepasan pertama. Dan diakui oleh tokoh adat Moi bapak Th. Komigi tahun 1981. Catatan ini didukung dengan beberapa bukti lain yang meneguhkan surat pelepasan. Kami juga mendapatkan surat dukungan dari Dewan Adat suku besar dari 7 wilayah adat Moi. Dimana Dewan adat memberikan satu pernyataan mendukung surat pelepasan pertama tahun 1963 dan juga berdasarkan surat pelepasan itu keluarlah dukungan untuk kami membuat surat keterangan PBB,” kata Roky.
Sebagai warga negara yang baik, Roky katakan sangat taat akan hukum dan ingin berbuat yang terbaik untuk mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Kami ingin buat yang terbaik untuk negara, kami tidak mau diarahkan oleh oknum tertentu dalam pemerintahan yang ingin agar kami tidak membayar pajak. Kami ingin berbuat yang terbaik di era Bapak Wali Kota dan dan Bapak Gubernur Papua Barat Daya, ” tutur Roky.
Jhon Ohiner sebagai kuasa hukum turut menceritakan respon dari Kepala Pemerintah Kelurahan Kampung Baru saat tim kuasa hukum mendampingi Soter Rokyfeller Yappen memberikan surat somasi buat Pemerintah Kelurahan Kampung Baru.
“Nah kehadiran kami tadi itu, apakah itu mengagetkan atau apapun itu, kelihatan respon kepala kelurahan itu tidak seperti biasanya dalam pelayanan publik. Jadi kami merasa bahwa sikap atau tindakan yang dilakukan terlalu berlebihan dalam merespon atau kehadiran masyarakat di Kantor Kelurahan,” ucap Jhon Ohoiner.
Kemudian Jhon Ohoiner perlu mengingatkan Pemerintah Kelurahan Kampung Baru, bahwa pihaknya tadi bukan datang ke rumah pribadi, tapi datang ke Kantor Kelurahaan Kampung Baru.
“Kantor pemerintah dibangun untuk melayani publik, bukan kantor pribadi kepala kelurahan. Jadi ketika ada kata-kata yang mengatakan bahwa ini mengganggu privasi. Saya rasa itu statemen yang keliru dan tidak sepatutnya, karena kantor kelurahan adalah kantor pelayanan publik bukan rumah pribadi, ” kata Jhon Ohoiner menegaskan.
Ditambahkan oleh Johan Rahantoknam, sejak tahun 2024 pihak panitia pembayaran ganti rugi sudah melakukan mediasi dengan kliennya. Namun belum menemui titik temu.
“Kami minta dengan tegas bahwa segera dari pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan PBB. Jika somasi yang kami kirim tidak disikapi, maka kami akan bawa dalam proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku baik itu laporan pidana, ataupun laporan ke Kemendagri dan Komisi II serta III DPR RI,” kata Johan menegaskan.
Kalau ada pernyataan bahwa ini tanah negara, Johan tegaskan sejak kapan negara punya tanah. “Jadi kami harap ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah,” kata Johan menutup sesi konferensi pers.
Penulis: Jason




