JAKARTA – Mayoritas masyarakat Papua memberikan satu pesan kuat: “Setuju pada program strategis nasional, namun jangan tanam sawit di Papua.” Mereka juga menginginkan pembangunan di Bumi Cenderawasih dirombak total agar tidak menghancurkan eksistensi masyarakat asli Papua. Pembangunan harus mengacu kepada amanat UU Otsus Papua yang mengakui bahwa tanah Papua adalah tanah adat milik masyarakat asli Papua.
Pesan tersebut muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) mendalam guna membedah karut-marut Program Proyek Strategis Nasional (PSN) Sawit dan fenomena perampasan tanah adat di Papua. Diskusi yang diselenggarakan oleh Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) berlangsung di Sekretariat KK PAPUA, Jakarta, pada Senin (16/02/2026).
Hadir sebagai narasumber Pdt Melianus Ferry Kakiay (GBIN), Palar Batubara (pendiri PA GMNI dan Ketua Pertama PA GMNI, Mantan Anggota DPR RI), Karyono Wibowo (Pengamat dan Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute), Pieter Ell (Peradi Jayapura, advokat senior) dan Pdt. Ronald Richard Tapilatu (Kepala Biro Papua PGI).
Acara yang dipandu oleh Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor, ini menyoroti bagaimana kebijakan pusat seringkali berbenturan dengan realitas di lapangan. Paul menegaskan bahwa para senator dan legislator Papua seharusnya terus bersuara kritis agar kekayaan sumber daya alam benar-benar dinikmati oleh rakyat, bukan justru meninggalkan luka lingkungan.
Mengawali paparannya, Ronald Richard Tapilatu, Kepala Biro Papua PGI, mengingatkan sejarah kelam investasi di Papua. Ia menyebut masyarakat Papua sudah kenyang dengan pengalaman buruk proyek seperti MIRE dan MIFE yang berujung gagal, namun kini justru diteruskan dengan skema food estate dan PSN Sawit yang luasnya membengkak dari 1 juta menjadi 2 juta hektar.
Ronald menyoroti terjadinya alih fungsi hutan tropis secara masif tanpa informasi yang jelas (clear) kepada masyarakat, bahkan diiringi tindakan intimidasi dan kriminalisasi bagi warga yang menolak.
“Papua adalah benteng terakhir hutan hujan tropis dunia dan penopang biodiversitas global. Bagi masyarakat adat, tanah adalah Mama, sumber kehidupan yang melahirkan dan melindungi mereka. Jika hutan dirusak, maka masa depan akan hilang. Kami tidak anti-investasi, tapi jika investasi merusak alam dan merampas tanah yang Tuhan berikan, itu harus dilawan. Dalam Alkitab, Tuhan berpihak pada orang-orang yang tanahnya dirampas,” tegas Ronald.
Senada dengan hal tersebut, Pdt. Melianus Ferry Kakiay dari Gereja Bethel Indonesia Nusantara (GBIN) menekankan bahwa dalam perspektif iman, tanah bukan sekadar barang dagangan, melainkan janji Tuhan tentang keberlanjutan umat.
Menurutnya, PSN Sawit yang masuk ke Papua tanpa ruang dialog adalah bentuk ketidakadilan struktural. Karena itu, menolak pembangunan yang membuang ruang hidup adalah hak konstitusional.
“Papua tidak menolak kemajuan, tapi kami menolak model pembangunan yang membuang identitas kami. Kami berdiri jika masyarakat adat terancam,” kata Pdt. Melianus.
Dari sisi praktisi hukum, Pieter Ell, Advokat senior sekaligus alumni LBH Papua, memperingatkan bahwa masalah PSN Sawit ini sudah sangat akut dan harus segera diselesaikan agar tidak meluas. Ia melihat adanya potensi konflik horizontal yang sengaja dibiarkan, di mana masyarakat diadu domba antara yang pro dan kontra sementara pihak perusahaan hanya menonton.
Pieter mengusulkan pembentukan tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh. Ia juga memberikan tawaran konkret : jika investasi tetap berjalan, masyarakat tidak boleh hanya menjadi obyek buruh, melainkan harus menjadi subjek, bahkan mendapatkan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Kritik tajam juga datang dari tokoh senior Palar Batubara. Mantan anggota DPR RI ini menyebut bahwa sejak era Orde Baru dengan Freeport hingga kini, Papua selalu diposisikan sebagai komoditas, padahal pada zaman Soekarno, Papua dipandang sebagai masa depan bangsa.
Palar menjelaskan bahwa tanaman sawit memiliki sifat menyerap air yang sangat tinggi sehingga mengeringkan lahan. Ia menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan kearifan lokal seperti peternakan babi—sebagai produksi terbesar di Papua—dan pelestarian kayu tropis daripada memaksakan sawit yang tidak cocok dengan ekosistem setempat.
Pengamat dan Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, memaparkan analisisnya bahwa ekspansi sawit di Papua adalah desain yang menempatkan Papua sebagai “tempat terakhir” pembangunan eksploitatif setelah lahan di Sumatera dan Kalimantan habis.
Ia menyebut fenomena ini sebagai legalized disposition—perampasan tanah dengan prosedur administratif yang sah namun minim legitimasi rakyat.
Karyono memperingatkan bahwa mengubah masyarakat dari penghuni hutan menjadi pekerja perkebunan akan mencerabut akar sosial mereka.
“Hutan Papua adalah supermarket alami dan apotik hidup. Jika pembangunan dilakukan tanpa keadilan, ini akan memperkuat gerakan separatis. Semakin banyak yang kecewa, maka akan linier dengan gerakan untuk merdeka,” ungkap Karyono.
Karyono juga merekomendasikan lima poin untuk pemerintah:
1. Melakukan Audit Menyeluruh terhadap PSN sawit di Papua dari berbagai aspek dan pendekatan.
2. Pengakuan Wilayah Adat harus menjadi syarat mutlak sebelum investasi diizinkan masuk.
3. Implementasi PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) sebagai perjanjian wajib sebelum proyek dimulai.
4. Model Investasi Kemitraan yang setara antara investor, pemerintah, dan masyarakat adat.
5. Berharap Reposisi Negara, yakni negara benar-benar sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar fasilitator kepentingan kapitalis.
Di akhir acara, para peserta FGD yang terdiri dari masyarakat Papua di Jabodetabek, akademisi, aktivis dan para kader GMNI berharap rekomendasi dan usulan dari FGD bisa menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam penerapan kebijakan di Papua.
Penulis: Dwi P




