Wednesday, June 10, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalSKKK - YKKI Sorong Hormati Proses Hukum Gugatan Eks Orang Tua Murid

SKKK – YKKI Sorong Hormati Proses Hukum Gugatan Eks Orang Tua Murid

KOTA SORONG – Sekolah Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong dan Yayasan Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong, Papua Barat Daya akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata yang diajukan oleh “JA” orang tua murid berinisial “MKA” melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Gian Simauw & Rekan.

Dalam pernyataan resminya, pihak SKKK – Sorong dan YKKI Cabang Sorong menegaskan menghormati proses hukum yang saat ini telah memasuki ranah persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.

“Kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi gugatan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dan percaya proses tersebut akan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” tegas Ketua YKKI Cabang Sorong, Budi Santoso, Jumat (03/10/2025).

Budi menambahkan, YKKI – Sorong berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan sekolah disusun berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan hak.

“Sebagai lembaga pendidikan, kami menjunjung tinggi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tata tertib sekolah dirancang untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang disiplin, adil dan setara bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Budi juga menegaskan fokus utama SKKK dan YKKI – Sorong tetap pada pelayanan pendidikan, mendidik dengan kasih serta menjunjung tinggi profesionalisme.

Sebelumnya, “JA” menggugat SKKK – Sorong dan YKKI Cabang Sorong karena menilai pihak sekolah bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan anaknya dari sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Pihak orangtua menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional anak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal – 31 UUD 1945.

Dalam gugatannya, “JA” meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan tindakan sekolah dan yayasan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penggugat menuntut klarifikasi serta permintaan maaf terbuka untuk memulihkan nama baik anaknya, ganti rugi materiil Rp. 35 juta dan immateriil Rp. 5 miliar. “JA” juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.

Penulis: Christo L

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments