Saturday, September 19, 2026
Google search engine
HomeBerita TerkiniSenator PFM Dukung Penyegelan Ekskavator PT Salawati Motor, Minta Tersangka Kooperatif dan...

Senator PFM Dukung Penyegelan Ekskavator PT Salawati Motor, Minta Tersangka Kooperatif dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

SORONG – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Sorong yang menyegel satu unit ekskavator milik PT Salawati Motor di kawasan Supraw, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (26/7/2026).

Penyegelan alat berat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa yang terjadi pada 13 April 2026. Ekskavator tersebut diduga digunakan untuk meratakan rumah korban sehingga dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Paul Finsen Mayor menegaskan, langkah penyidik patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang telah menjadi perhatian publik di Papua Barat Daya.

“Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Saya mendukung langkah Polresta Sorong dalam mengamankan barang bukti serta menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Paul Finsen Mayor.

Ia juga meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang telah dipanggil sebagai tersangka wajib memenuhi panggilan penyidik. Jangan ada upaya menghambat proses penegakan hukum,” ujar Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) itu.

Kasus tersebut telah memasuki tahap penetapan tiga tersangka, yakni MT alias Lily selaku pihak PT Salawati Motor, JG yang menjabat Asisten I Pemerintah Kota Sorong, serta RY yang merupakan mantan istri korban.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, salah satu tersangka berinisial JG dikabarkan sempat menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan masih menunggu petunjuk pimpinan.
Belum lama ini, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada ketiganya sebagai tersangka, namun mereka belum memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Jatir Yuda Marau, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan rumah.

Menurut Yuda, kliennya memperoleh tanah tersebut secara sah dari pemilik hak ulayat dan telah menempati lokasi di Supraw sejak tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa rumah milik Nimbrod Korwa diduga diratakan menggunakan alat berat pada 13 April 2026 dengan melibatkan sejumlah pihak.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments