SORONG – Senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak Polda Papua Barat Daya segera mengambil langkah tegas dengan memanggil, menangkap, dan menahan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa, warga asli Papua, di Suprau, Kota Sorong.
Paul Finsen Mayor menilai penanganan kasus tersebut telah berlarut-larut. Terlebih, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, namun hingga kini masih dapat menjalankan aktivitasnya secara bebas.
“Saya sangat heran dengan kebijakan Polresta Sorong yang membiarkan kasus ini berlarut-larut. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dibiarkan berkeliaran tanpa ada proses hukum lanjutan yang tegas,” kata Paul Finsen Mayor, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesetaraan dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara, termasuk masyarakat asli Papua.
“Ini nyata-nyata menunjukkan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bapak Nimbrod Korwa sebagai korban belum mendapatkan keadilan, sementara tiga tersangka justru dibiarkan bebas melakukan berbagai aktivitas,” tegasnya.
Paul Finsen Mayor meminta Polda Papua Barat Daya mengambil alih perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap korban maupun para tersangka.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu proses hukumnya harus berjalan. Saya mendukung Polda Papua Barat Daya segera melakukan tindakan tegas terhadap tiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Nimbrod Korwa menggelar aksi bisu di halaman Kantor Polresta Sorong Kota, Senin (17/8/2026). Pria paruh baya tersebut membentangkan poster berisi desakan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar segera memproses tiga tersangka dalam perkara pengrusakan rumah yang dialaminya.
Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/664/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Juli 2026. Mereka masing-masing LMT alias Lily, yang disebut sebagai pemilik PT Salawati Motor, JG selaku Asisten I Setda Kota Sorong, dan MR yang disebut sebagai mantan istri korban.
Nimbrod mengaku terpukul setelah gubuk sederhana yang telah ditempatinya sejak 2014 digusur. Akibat kejadian tersebut, ia kini harus berpindah-pindah dan menumpang dari satu rumah warga ke rumah warga lainnya.
Menurut PFM, dalam hukum acara pidana, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus dilakukan berdasarkan alasan dan ketentuan hukum. Karena itu, menurutnya, aparat perlu menjelaskan secara terbuka perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan apabila para tersangka belum dilakukan penahanan.
Paul Finsen juga mengingatkan agar setiap aparat penegak hukum menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ia meminta pengawasan internal kepolisian turut memastikan tidak terjadi kelalaian ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.
“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus berjalan dan keadilan harus dirasakan oleh korban. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara mereka yang memiliki kekuatan dan masyarakat biasa,” pungkasnya.




