Saturday, September 19, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalTiga Tersangka Belum Ditahan, Senator PFM : Sesuai PERKAP NO. 7/2022, Kapolresta...

Tiga Tersangka Belum Ditahan, Senator PFM : Sesuai PERKAP NO. 7/2022, Kapolresta Diduga Lakukan Pelanggaran Wewenang dan Kelalaian Tugas

SORONG — Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menyoroti penanganan kasus pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa, warga asli Papua, di Suprau, Kota Sorong. Sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan namun belum dilakukan penahanan.

PFM menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun kecurigaan di tengah masyarakat dan pihak korban.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/664/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Juli 2026. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LMT alias Lily yang disebut sebagai pemilik PT Salawati Motor, JG selaku Asisten I Setda Kota Sorong, dan MR yang disebut sebagai mantan istri korban.

PFM menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang menjadi korban.

“Jika memang sudah ada penetapan tersangka, maka masyarakat dan korban berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alasan penanganan selanjutnya, termasuk terkait tindakan penahanan. Semua harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait belum dilakukannya penahanan, PFM meminta agar ketentuan dalam KUHAP mengenai penahanan dan syarat-syarat penahanan menjadi perhatian serius penyidik. Menurutnya, setiap tindakan hukum harus memiliki dasar, pertimbangan objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai upaya Restorative Justice (RJ) yang disebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

PFM menilai mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak boleh mengabaikan hak maupun persetujuan pihak korban.

“Apabila korban masih bersikeras agar perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka seluruh pihak harus menghormati posisi korban dan memastikan prosesnya berjalan secara profesional, objektif, serta transparan,” tegasnya.

Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas atau dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan dan prosedur.

Kemudian, lanjut PFM, institusi kepolisian memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat. Karena itu, ia meminta pimpinan Polresta Sorong dan jajaran terkait memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai status serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, sementara korban masih menghendaki proses hukum. Kepolisian harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum yang profesional dan tidak memihak,” katanya.

PFM juga meminta agar pengawasan internal kepolisian dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi maupun pelaksanaan tugas oleh aparat yang menangani perkara tersebut. Ia menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap anggota Polri.

Senator asal Papua Barat Daya itu menegaskan bahwa seluruh dugaan yang muncul harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya meminta agar semua pihak menghormati proses hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam menjalankan tugas, maka harus diperiksa secara profesional melalui mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, apabila seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar PFM.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments