Saturday, September 19, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalApresiasi Kinerja Polda Papua Barat Daya, Senator PFM Desak Tersangka Korupsi DPR...

Apresiasi Kinerja Polda Papua Barat Daya, Senator PFM Desak Tersangka Korupsi DPR PBD Segera Ditetapkan

SORONG – Anggota DPD RI/MPR RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya yang resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Paul Finsen Mayor, peningkatan status perkara tersebut menjadi sinyal positif bahwa aparat penegak hukum serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjadi perhatian publik.

“Saya mengapresiasi kinerja Polda Papua Barat Daya, khususnya Ditreskrimsus, yang akhirnya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah sekitar enam bulan berproses, masyarakat tentu berharap kasus ini segera diselesaikan secara terang benderang,” kata Paul Finsen Mayor di Sorong, Senin (27/7/2026).

Senator muda itu juga mendesak penyidik segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengembalikan kerugian negara.

“Kalau alat bukti sudah cukup, saya meminta penyidik segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., mengungkapkan penyidik telah memeriksa 43 orang saksi, termasuk 30 anggota DPR Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan DPR. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Menurutnya, setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik akan segera menetapkan tersangka. Proses penyidikan juga akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penyitaan aset dan penggeledahan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H., menambahkan bahwa nilai anggaran pengadaan barang dan jasa yang semula sekitar Rp505.194.000 meningkat menjadi Rp8.061.031.500 dalam DPPA Tahun Anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pencairan dana sebesar Rp6.541.792.880 melalui empat perusahaan.

Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sementara sebesar sekitar Rp6.093.478.796. Nilai tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments