Thursday, November 5, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalBos PT. JMP dan Kacab PT Bank Pembangunan Papua Kumurkek Divonis 12...

Bos PT. JMP dan Kacab PT Bank Pembangunan Papua Kumurkek Divonis 12 dan 11 Tahun Penjara

SORONG – Sidang lanjutan kasus mega korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rakyat (FLPP) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017 memasuki pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manokwari.

Terdakwanya adalah Direktur PT Jaya Molek Perkasa (JMP), Stefina Disma Arlinda dan mantan Kepala Kantor atau Komite Kredit atau Pemutus Kredit pada Bank Papua cabang Pembantu Kumurkek, Harynto Pamiludy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfikar, SH kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk kedua terdakwa bervariasi. Untuk Stefina Disma Arlinda divonis 12 tahun penjara sementara Harynto Pamiludy Laksana divonis 11 tahun.

“Adapun hukuman untuk terdakwa Stefina Disma Arlinda tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar JPU.

Selain itu lanjut JPU, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 54.496.520.851 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Sementara untuk terdakwa Harynto Pamiludy Laksana kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Untuk diketahui, jumlah realisasi jumlah plafond kredit yang telah dibayarkan oleh PT. BPD Papua KCP Kumurkek kepada 318 debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus Macet sebesar Rp. 59.538.228.337.

Jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 318 debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus macet sebesar Rp. 5.041.707.486.

Penulis: Jason

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments