Saturday, September 19, 2026
Google search engine
HomeBerita TerkiniSenator PFM : Diduga Langgar Persyaratan UU Rumah Sakit, RS Maleo Harus...

Senator PFM : Diduga Langgar Persyaratan UU Rumah Sakit, RS Maleo Harus Tetap Ditutup hingga Penuhi Seluruh Standar

SORONG – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak Wali Kota Sorong agar tidak tergesa-gesa membuka kembali operasional Rumah Sakit (RS) Maleo setelah masa penutupan sementara berakhir, apabila seluruh rekomendasi hasil audit investigasi belum benar-benar dipenuhi. Ia menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh ditawar.

Pernyataan itu disampaikan Senator PFM, Minggu (26/7/2026) menyusul keputusan Dinas Kesehatan Kota Sorong yang menutup sementara operasional RS Maleo selama dua pekan setelah audit investigasi.

Hasil audit menemukan sejumlah kelemahan serius dalam pelayanan, mulai dari komunikasi dan koordinasi tenaga kesehatan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi rekam medis, sistem rujukan dan transfer pasien, hingga lemahnya supervisi pelayanan serta tata kelola klinis.

Paul menilai kebijakan penutupan sementara memang merupakan langkah awal yang tepat, tetapi belum cukup untuk menjamin perbaikan secara menyeluruh.

“Keselamatan pasien hal utama. Jika ada aebuah rumah sakit terbukti tidak memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit, maka operasionalnya tidak boleh hanya dihentikan sementara. Rumah sakit itu harus tetap ditutup sampai seluruh kekurangan benar-benar diperbaiki dan standar pelayanan dipenuhi secara ketat,” tegas Paul.

Menurut Paul, selain temuan audit, terdapat indikasi yang perlu didalami terkait pemenuhan persyaratan berdirinya RS Maleo. Ia menyebut terdapat dugaan bahwa bangunan rumah sakit digunakan bersamaan sebagai tempat tinggal pemilik, lokasinya berada sangat dekat dengan badan jalan serta berdempetan dengan pemukiman warga.

Apabila dugaan tersebut benar, lanjut PFM, pemerintah harus mengevaluasi apakah rumah sakit itu telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap persyaratan pendirian rumah sakit, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap legalitas operasionalnya. Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Paul juga menyoroti buruknya tata kelola manajemen rumah sakit yang, menurutnya, telah berdampak pada jatuhnya korban jiwa serta memunculkan banyak keluhan masyarakat mengenai kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu, ia mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait biaya pelayanan yang dinilai sangat memberatkan dan minimnya kebijakan yang berpihak kepada warga setempat.

“Keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan. Jika pelayanan buruk, manajemen tidak profesional, masyarakat merasa terbebani dengan biaya, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan publik,” kata Prof. Harria.

Paul mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap rumah sakit memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola yang baik. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, kasus meninggalnya pasien anak harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan di RS Maleo dan pengawasan terhadap seluruh rumah sakit di Kota Sorong agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, Paul meminta aparat penegak hukum tetap mengusut dugaan kelalaian apabila ditemukan unsur pidana. Menurutnya, proses pembinaan oleh Dinas Kesehatan tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments