SORONG – Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP), Daniel Kapissa, S.Ag., mempertanyakan langkah Polresta Sorong yang hingga kini belum menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa, warga asli Papua, di Suprau, Kota Sorong.
Ia meminta Kapolresta Sorong segera memberikan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu proses hukumnya harus berjalan. Segera lakukan tindakan tegas terhadap tiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Daniel, Rabu (26/8/2026).
Ia bahkan mensinyalir adanya kemungkinan oknum aparat penegak hukum yang bermain atau melakukan intervensi sehingga penanganan perkara tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Daniel meminta Kapolresta Sorong dan Kapolda Papua Barat Daya memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur. Ia juga meminta pengawasan internal kepolisian dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.
“Kalau ada oknum aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, yang ikut campur atau bahkan mengintervensi proses hukum, tentu harus diproses juga sesuai aturan. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia.
Daniel menilai belum adanya penahanan terhadap tiga tersangka juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesetaraan dalam penegakan hukum. Ia menegaskan masyarakat asli Papua harus memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang sama seperti setiap warga negara lainnya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/664/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Juli 2026. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LMT alias Lily yang disebut sebagai pemilik PT Salawati Motor, JG selaku Asisten I Setda Kota Sorong, dan MR yang disebut sebagai mantan istri korban.(*)




