SORONG – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPR Papua Barat Daya jilid II harus menjadi kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI bagi masyarakat Papua Barat Daya.
Oleh karena itu Senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menetapkan dan mengumumkan tersangka sebelum 17 Agustus 2026.
“Saya minta sebelum 17 Agustus sudah ada tersangka yang diumumkan. Ini bisa menjadi kado HUT Kemerdekaan RI bagi masyarakat Papua Barat Daya. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja dan uang rakyat tidak boleh dipermainkan,” tegas Paul Finsen Mayor dalam keterangannya, Kamis (13/08/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul kepastian dari penyidik bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan baju dinas dengan nilai sekitar Rp577,5 juta yang bersumber dari DAU SiLPA TA 2023 telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah masuk penyidikan, jangan berhenti hanya pada pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen. Penyidik harus segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan sebelumnya menyampaikan bahwa perkara pengadaan baju dinas jilid II memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya, namun terdapat pula pihak lain yang diduga terlibat.
“Yang jelas, dalam kasus baru ini JN masih ikut terlibat. Namun, dalam pengadaan tersebut ada juga terduga pelaku lainnya,” ujar Afriangga.
Penyidik menyebut terdapat perbedaan dalam penganggaran dan kontraktor pada perkara terbaru, namun terdapat satu pihak yang sama, yakni JN, yang saat ini juga menjalani persidangan dalam perkara pengadaan baju dinas jilid pertama.
Dalam perkara jilid II ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan menyita sejumlah dokumen. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk unsur DPRP Papua Barat Daya, staf, serta pihak perusahaan yang mengikuti tender.
Afriangga belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai calon tersangka maupun dugaan kerugian negara. Penyidik masih menunggu hasil ekspose bersama BPK RI sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
PFM meminta BPK segera menghitung potensi kerugian negara segera dilakukan. Menurutnya, penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam memperjelas konstruksi perkara.
“Saya minta prosesnya jangan berlarut-larut. Sebelum 17 Agustus harus ada perkembangan nyata. Masyarakat Papua Barat Daya berhak mendapatkan kepastian bahwa kasus ini ditangani secara serius, profesional dan transparan,” pungkas PFM.(*)




